Kupang, nirmedia.co – Marthasya Ayu Natalia, selaku Direktur CV Mariesta Jaya Sentosa, mengaku kesal dengan sikap pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk, selaku kontraktor yang mengerjakan Proyek Perumahan Khusus (Rusus) sebanyak 2.100 unit untuk warga Pejuang Eks Timor Timur yang berlokasi di Camplong, Kabupaten Kupang, Senin (23/12/2024).
Hal ini karena hak CV Mariesta Jaya Sentosa selaku subkontraktor diduga belum dibayarkan sejak bulan Juli 2024. Padahal pihaknya selama ini telah mendukung kebutuhan proyek tersebut. Meskipun telah berulang kali ditagih, jawaban yang sama terus diterima oleh pihak subkontraktor dari PT Adhi Karya.
“Saya datang ke sini karena memang kami sudah terlalu lama dijanjikan soal penyelesaian pembayaran oleh Adhi Karya. Sebenarnya kalau dari Adhi Karya mereka bisa menyelesaikan, kami tak perlu harus sampai ke sini. Tapi karena mereka selalu janji-janji terus, maka hari ini kami datang untuk menagih hak-hak kami yang diduga belum dibayarkan sejak bulan Juli,” ungkap Martha Natalia kepada wartawan, usai mediasi dengan pihak PT Adhi Karya di hadapan PPK, Senin sore.
Martha menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada PT Adhi Karya, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Saya sudah menagih (ke pihak PT Adhi Karya) dan melampirkan surat-surat yang berkaitan dengan pekerjaan kami. Bahkan saya memberikan teguran kepada mereka, tapi tidak diindahkan. Maka, kami terpaksa membawa masalah ini ke PPK, karena kebetulan PPK adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Jadi kami melaporkan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan kami yang diduga belum terbayarkan, lalu meminta PPK untuk memanggil pihak PT Adhi Karya. Yang jelas, kami menuntut penyelesaian dari Adhi Karya di depan PPK,” tegasnya.
Menurut Martha, berdasarkan hasil mediasi antara dirinya dengan PT Adhi Karya di hadapan PPK, pihak PT Adhi Karya sepakat untuk membayar hak CV Mariesta Jaya Sentosa. Namun, jumlah pastinya belum dapat dipastikan.
“Ada tertuang dalam salah satu perjanjian yang kami sepakati bersama dengan PPK tadi, bahwa mereka akan menyelesaikan hari ini (Senin, 23 Desember 2024). Tetapi untuk pembayaran, sepertinya mereka akan mencicil,” jelasnya.
Martha menyebut bahwa total tagihan yang harus dibayarkan oleh PT Adhi Karya kepada pihaknya mencapai kurang lebih Rp3 miliar untuk beberapa item pekerjaan.
“Kalau jumlah keseluruhan sekitar Rp3 miliar, tapi kami terpisah-pisah karena surat perintah kerjanya (SPK) terpisah-pisah,” ungkapnya. Selain itu, Martha menuntut PT Adhi Karya untuk membuat surat kontrak kerja karena sejak awal pihaknya hanya menerima surat perintah kerja (SPK) tanpa adanya surat kontrak resmi. Martha juga mengeluhkan bahwa di tengah proses pengerjaan, pihak PT Adhi Karya diduga mendatangkan tukang sendiri tanpa konfirmasi dengan pihak subkontraktor.
“Selain itu, kami menuntut adanya kontrak kerja. Tapi, kontrak kerja tidak dibuat, hanya SPK. Lalu, tiba-tiba pihak PT Adhi Karya mendatangkan tukang harian sendiri dan membeli material sendiri. Jadi kami, subkontraktor lokal, seakan dikesampingkan, padahal kami yang mengikuti proses pengerjaan proyek ini sejak awal,” keluhnya.
Martha berharap PT Adhi Karya segera menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap CV Mariesta Jaya Sentosa dan memberikan ketegasan dalam hal kontrak kerja sama.
“Harapan kami adalah PT Adhi Karya segera menyelesaikan tanggung jawabnya terkait pembayaran kepada kami. Selain itu, PT Adhi Karya seharusnya memiliki aturan yang jelas. Kalau masih membutuhkan kami sebagai subkontraktor lokal, ya jangan tiba-tiba mendatangkan tenaga sendiri tanpa konfirmasi kepada kami,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah satu pihak yang baru ditempatkan untuk menangani proyek ini dan diduga mengubah kebijakan yang ada sehingga berdampak pada subkontraktor.
“Saya kecewa, Pak. Saya sudah bersama PT Adhi Karya sejak proyek ini masih berupa rumput, belum jadi apa-apa. Tiba-tiba, saya merasa tidak dihargai. Orang baru, namanya Pak Priyo, malah datang dan mengubah segalanya,” ungkap Martha.
Martha menyatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada KPK serta Kejaksaan.
Sementara itu, Priyo, perwakilan dari PT Adhi Karya, memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Priyo yang tampak tidak menduga banyaknya wartawan di lokasi hanya memberikan jawaban singkat, “tidak tahu,” sambil bergegas menuju mobilnya untuk menghindar. (Arfn)







