Ditjen Dukcapil Gelar Bimtek Pengelola SIAK Bagi ADB Tingkatkan Kompetensi Dan Perlindungan Data

Keterangan Foto : Ditjen Dukcapil Gelar Bimtek Pengelola SIAK Bagi ADB Tingkatkan Kompetensi Dan Perlindungan Data

JAKARTA, nirmedia.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola SIAK bagi Administrator Database (ADB) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara ini berlangsung di Hotel Savero, Depok, mulai Senin (27/5/2024) dan akan berlangsung selama tiga minggu hingga pertengahan Juni.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personal dan kualitas pelayanan Dukcapil kepada masyarakat. Kegiatan ini terbagi menjadi enam gelombang, dengan setiap gelombang terdiri dari perwakilan ADB dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dari tiap regional yang telah ditentukan.

banner 728x250

Dalam pembukaan Bimtek, hadir Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur PIAK Handayani Ningrum, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat PIAK dan Ditjen Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para ADB agar fokus perhatiannya pada perlindungan dan kerahasiaan data untuk menghindari fraud.

Direktur PIAK Handayani Ningrum dalam paparannya menyampaikan materi terkait kebijakan pengelolaan informasi Administrasi kependudukan, jaringan komunikasi data, Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta peran penting Dukcapil provinsi dan kab/kota dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.

“ADB ini perannya sangat penting dalam pelayanan adminduk di Dukcapil Daerah. Oleh karena itu perlu mengikuti bimtek untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2024. “ADB harus siap untuk terus membantu peran Dukcapil melakukan bersih-bersih data atau cleansing data.

“Ajukan ke SIAK Terpusat penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, pindah keluar negeri; minimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Jikapun dilakukan harus langsung direkam data biometriknya untuk diterbitkan KTP-el; Tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali. Misalnya menambahkan kata meninggal/almarhum/sampah pada kolom nama,” demikian Direktur PIAK Handayani Ningrum.

Dalam penyelenggaraan bimtek turut hadir narasumber antara lain dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BSSN. Pihak BSSN bakal menyampaikan materi terkait kemanan siber dan jabatan fungsional manggala informatika. Hal ini bertujuan semakin meningkatkan keamanan dan perlindungan data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. (An/nir).

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250