JEMBRANA, nirmedia.co – Upaya penyelundupan ratusan ekor babi dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Gilimanuk bersama petugas Karantina Ketapang. Aksi penyelundupan yang melibatkan empat truk tersebut terjadi pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Ratusan babi tersebut berhasil dihentikan setelah tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Penanggung Jawab Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, I Nyoman Ludra, mengonfirmasi pada Minggu sore, 19 Mei 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan pengiriman ilegal babi-babi tersebut.
Menurut Ludra, babi-babi dewasa tersebut diangkut dari Kabupaten Bangli menuju Jawa tanpa dilengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk izin dan dokumen dari Karantina. Babi-babi tersebut diketahui milik Heru.
“Petugas kami menerima informasi adanya pengiriman ratusan babi tanpa dokumen yang sah. Ketika kami mendapatkan informasi itu, ratusan babi tersebut sudah berhasil menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya, Minggu (19/5/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, petugas Karantina Gilimanuk menghubungi petugas Karantina Ketapang untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Benar saja, ditemukan empat truk mengangkut babi tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen dari Karantina.
“Kami meminta petugas Karantina Ketapang untuk mengembalikan ratusan babi itu kembali ke Bali,” ujarnya.
Setelah ratusan babi milik Heru tersebut berhasil dikembalikan ke Bali (Gilimanuk), petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan. Selanjutnya, babi-babi tersebut dikembalikan ke daerah asal pengirimannya di Kabupaten Bangli.
“Tadi pagi, petugas kami sudah langsung memulangkan babi-babi itu ke daerah asal, yakni Kabupaten Bangli,” tutupnya.(sis).







