Jembrana – Polemik tanah negara di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, semakin memanas. Bendesa Adat Penyaringan, I Nyoman Sumerta, Diduga secara berani membagi-bagikan tanah negara seluas tiga hektar kepada dua warga dan desa adat.
Keputusan Sumerta ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perbekel Penyaringan, Made Dresta. Dresta mengaku kecewa dan tidak akan menandatangani permohonan pengajuan hak milik atas tanah tersebut.
“Saya kaget, tiba-tiba Bendesa sudah buat kesepakatan pembagian. Ini bikin saya kecewa dan yang jelas saya tidak akan mau menandatangani permohonan pengajuan hak milik karena ini tidak ada musyawarah sama sekali,” tegas Dresta, Selasa (30/4/2024).
Sumerta, ketika dikonfirmasi via telepon, membenarkan pembagian tanah negara tersebut. Ia mengklaim pembagiannya dimediasi oleh oknum LSM asal Denpasar.
“Ya benar pak, itu sudah dibagi-bagi dan saya sudah tandatangan kesepakatan pembagian tanah itu,” ujar Sumerta.
Tanah negara seluas tiga hektar itu dibagi menjadi tiga bagian. Desa adat mendapat 1,3 hektar, Nyoman Nediana (warga) mendapat 1 hektar, dan sisanya 70 are untuk warga lain.
Sumerta mengaku tidak berkordinasi dengan Dresta karena oknum LSM tersebut telah menyampaikan kepada dirinya telah berkordinasi dengan Dresta.
Dresta berencana berkoordinasi dengan Camat Mendoyo untuk menyikapi masalah ini.







