Lombok Timur – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) dalam membongkar kasus korupsi di Bumi Patuh Karya Lombok Timur bukan isapan jempol belaka.
Saat ini Kejari Selong bersama inspektorat Lombok Timur untuk menggelar audit adanya dugaan kebocoran Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 oleh mantan pejabat sementara (Pjs) Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH, membeberkan dugaan, kebocoran Dana ADD mantan Pjs Desa Kerongkong diperkirakan senilai Rp. 200 juta lebih.
“Saat ini kami masih belum mau menyebutkan keterlibatan mantan Pjs Desa Kerongkong bersama pihak lain, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Namun, dalam kegiatan tersebut diduga adanya kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara,” beber Efi Laila Kholis,
Pada kesempatan itu, ia menegaskan adanya mark up anggaran di desa bersangkutan serta kegiatan fiktif yang seluruh dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi terduga oknum tersebut.
“Saat ini kami masih dalam tahap perhitungan kerugian negara akibat perbuatan Pjs Desa Kerongkong selaku penanggung jawab penggunaan anggaran,” terang Efi Laila kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Kendati demikian, sambungnya jaksa dalam perkara ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap dugaan kasus korupsi itu.
“Ketika ada perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan bagi jaksa penyidik untuk tidak menuntaskan kasus ini dan para terduga pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimuka hukum. Terlepas dari anggaran itu untuk kepentingan pribadi atau apapun namanya, ” tutur Efi Laila Kholis,
Terlebih lagi, sambungnya mereka melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara maka harus diproses secara hukum.







