TABANAN, nirmedia.co – Tokoh spiritual muda, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Tokoh spiritual yang aktif di media sosial itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis Hakim PN Tabanan yang diketuai Ronny Widodo menilai Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Ronny Widodo.
Dalam sejumlah pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Jero Dasaran Alit terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah melakukan TPKS sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Mejelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan memberatkan di antaranya Jero Dasaran Alit tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa hanya sikapnya yang sopan selama menjalani persidangan. Dan, adanya harapan majelis hakim agar terdakwa bisa memperbaiki perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Jero Dasaran Alit melalui penasihat hukumnya I Kadek Agus Mulyawan dkk langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir meski putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari hukuman yang dituntut. (Ch/nir).







