JEMBRANA, nirmedia.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana terpaksa tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang mempertegas isi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut mengharuskan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN mulai 2025, termasuk membayarkan gaji pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
“Jadi sebenarnya ini murni karena aturan pusat, bukan karena Pemkab tidak bisa membayar gaji mereka. Padahal sebelumnya kita sudah menganggarkan gaji mereka sampai Desember 2025,” ungkap Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, dikonfirmasi Jumat (24/1).
Menurut Made Budiasa, para pegawai non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
“Kami sebenarnya sangat berat melepas mereka karena bagaimanapun mereka adalah warga Jembrana. Tapi sekali lagi kami terganjal dengan aturan pusat,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Jembrana memberikan peluang kepada pegawai non-ASN tersebut untuk kembali bekerja sebagai tenaga outsourcing. Saat ini, administrasi terkait pengangkatan pegawai outsourcing sedang dipersiapkan, termasuk penganggaran gaji sesuai standar UMK Jembrana yang mencapai Rp 3 juta lebih per bulan.
“Pegawai outsourcing ini nantinya hanya untuk tenaga cleaning service, supir, dan satpam. Sementara bagian administrasi tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Namun, pengangkatan pegawai outsourcing akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Tidak semua pegawai non-ASN yang kontraknya tidak diperpanjang akan dipanggil kembali.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi kami sangat terpaksa tidak memperpanjang kontrak mereka,” pungkas Made Budiasa.(sis)







