Firman Tendry Masengi, pengacara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar Bareskrim Polri menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.
Dia juga meminta pihak kepolisian segera menangkap Sugeng.
Hal itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
“Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” terangnya, Selasa (4/4).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa pernyataan Sugeng sangat insinuatif dan menjatuhkan ke fitnah.
Firman mengatakan pernyataan tersebut terkait keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Menurut Firman, uang Rp7 miliar yang diterima melalui Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa sebagai advokat dan tidak ada kaitannya dengan Wamen.
Sehingga pernyataan Sugeng tersebut merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks.
Sebagai seorang advokat, lanjutnya, Sugeng seharusnya paham dan memiliki pengetahuan soal hukum.
Firman pun menduga Sugeng sengaja melakukan langkah tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara material.
Selain itu, Firman juga menyebut serangan terhadap kliennya itu sangat bermuatan politis karena Sugeng merupakan aktivis di PSI.
Di sisi lain, Sugeng enggan menanggapi pernyataan dari pihak Eddy tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3).
Sugeng menyatakan ada uang yang diduga diterima orang dekat Eddy sebesar Rp7 miliar.
Setelah itu, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik.
Yogi membuat laporan dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri pada 14 Maret 2023.







