NTT – Tak ada seorangpun Ibu di dunia ini yang tega melihat anaknya menderita, bahkan seorang ibu rela begadang tidak tidur semalaman, demi menjaga sang buah hati, namun sungguh berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial LN, di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur.
LN, wanita muda asal Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, TTU tersebut tega membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan, perbuatan keji ini dilakukan di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi tengah, TTU kediaman calon suaminya.
Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson, SH., SIK., MH, dalam keterangan persnya, pada Senin 12 Pebruari 2024 menyampaikan bahwa, atas perbuatannya tersebut LN dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Masih menurut Kapolres TTU, LN telah melanggar pasal 80 ayat(1), ayat (3) dan ayat(4) junto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kepada LN juga akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun bunyi pasal 80 ayat (1) lanjutnya, antara lain, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Sedangkan pasal 80 ayat (3), dalam hal sebagaiman anak dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4), pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tuanya.
Pasal 76c berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak
“Kita juga menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas orang nomor satu di Polres TTU tersebut. (*)