DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan permanen terhadap sejumlah pura yang berada di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar. Langkah ini diambil guna merespons aspirasi masyarakat dan tokoh umat Hindu setempat.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH, mengungkapkan bahwa dalam Paruman (rapat) yang digelar pada Kamis (25/6/2026) lalu, pihak-pihak terkait telah mendengarkan langsung tuntutan masyarakat Serangan. Diketahui, beberapa pura saat ini posisinya berada di area kerja PT BTID, bahkan sebagian masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan serta kawasan hutan.
“Aspirasi itu telah didengar langsung oleh pihak PT BTID. Secara normatif mereka menyatakan sangat menghormati nilai-nilai kearifan lokal Hindu setempat yang menjadi spirit kepariwisataan berbasis budaya,” ujar Nyoman Kenak dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Kenak menambahkan, pihak BTID juga berkomitmen menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini diharapkan benar-benar diwujudkan saat perusahaan menyusun atau mengembangkan master plan pembangunan di kawasan reklamasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang memandu jalannya Paruman, membeberkan tiga poin utama yang menjadi tuntutan perwakilan Bendesa Adat Serangan, pengempon, serta pemangku pura di area tersebut.
Berikut adalah tiga tuntutan mendasar masyarakat:
Akses Fasilitas Umum: Masyarakat meminta agar akses masuk menuju pura-pura di area PT BTID dilepaskan sebagai fasilitas umum. Dengan begitu, umat yang ingin tangkil (datang) untuk bersembahyang tidak perlu lagi meminta izin atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.
Sertifikat Duwe Pura: Mengingat ada tanah tempat berdirinya pura yang masuk dalam bidang SHGB PT BTID, warga menuntut agar lahan tersebut dilepaskan dari SHGB perusahaan. Lahan itu harus dialihkan menjadi sertifikat atas nama Pura (Tanah Duwe Pura). Hal ini penting agar pengempon memiliki hak penuh untuk menata kawasan sesuai konsep Tri Mandala tanpa hambatan birokrasi perusahaan.
Kembalikan Jalur Pemargi “Ida Bhatara Maminter”: Pengempon meminta agar jalur prosesi upacara Ida Bhatara Maminter yang hilang akibat proyek reklamasi dikembalikan fungsinya seperti semula. Warga tidak ingin esensi religius dari tradisi turun-temurun ini hilang atau terkesan diatur oleh korporasi.
“Pura-pura ini sudah ada jauh sebelum adanya proyek reklamasi oleh BTID. Namun, reklamasi telah mengubah tata ruang dan menghilangkan alur pantai yang secara turun-temurun digunakan untuk upacara Maminter,” tegas Putu Wirata.
Rapat penting ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Wakil Ketua Sabha Walaka Mayjen TNI (Purn) Putu Sastra Wingarta.
Meski dalam paruman tersebut perwakilan PT BTID yang dipimpin oleh Anak Agung Sutha dkk belum memberikan tanggapan mendetail per poin tuntutan, PHDI Bali mendesak agar ada output konkret yang dihasilkan.
Sebagai tindak lanjut, PHDI Bali telah mengagendakan pertemuan berikutnya yang akan digelar setelah Hari Suci Kuningan. Pertemuan tersebut ditargetkan menghasilkan kesepakatan resmi.
“Kami meminta pihak PT BTID mengakomodasi poin-poin aspirasi masyarakat tersebut untuk kemudian dituangkan secara permanen dalam adendum Perjanjian Tahun 1998 antara PT BTID dengan Masyarakat Serangan,” pungkas Nyoman Kenak.
PHDI Bali juga berharap Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN Bali, Pemkot Denpasar, BPN Kota Denpasar, serta instansi terkait lainnya memberikan dukungan penuh sesuai dengan kewenangan masing-masing demi menjaga kesucian pura di Bali.







