Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan selama dua hari berturut-turut menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai Madiun, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kegiatan ini dilakukan di tiga kecamatan yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan.
Operasi yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini diawali dengan apel giat gabungan. Target operasi tak hanya menyasar toko-toko kelontong, namun juga warung-warung kecil yang berpotensi menjual rokok ilegal.
Selain melakukan razia, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan negara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan pertama di tahun 2025. “Selama dua hari ini kami telah melaksanakan operasi gabungan di tiga titik, di antaranya Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan,” jelasnya pada Kamis (22/5/2025).
Gunendar menyebutkan bahwa hasil operasi di toko-toko dan warung belum menemukan adanya penjualan rokok ilegal. “Ini mungkin merupakan hasil dari sosialisasi yang sudah kami lakukan sebelumnya, sehingga saat ini tidak ada lagi toko atau warung yang kami temukan menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Namun demikian, Gunendar mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang telah beralih ke sistem rumah ke rumah. “Berdasarkan informasi tersebut, kami akan menyusun rencana operasi lanjutan yang menyasar rumah-rumah yang terindikasi menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap hukum. Untuk itu kami berharap masyarakat turut aktif dalam mencegah peredarannya di Kabupaten Magetan,” pungkas Gunendar.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha legal serta melindungi konsumen dari produk-produk ilegal yang tidak sesuai standar kesehatan dan keselamatan. (!)







