Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun menurunkan tiga tim gabungan dalam rangkaian razia rokok ilegal selama dua hari di tiga kecamatan wilayah Magetan yaitu kecamatan Panekan, kecamatan Sukomoro, kecamatan Kawedanan, Rabu (21/5/2025).
Razia yang digelar menyasar toko kelontong, warung, dan kios,Ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.Dijelaskan selain melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pemilik warung akan bahaya dan sanksi hukum menjual dan mengedarkan rokok ilegal. “Banyak warung warung belum memahami risiko hukum serta kerugian yang bisa ditimbulkan dari menjual produk tanpa cukai resmi,” ujar Gunendar.
Pihaknya memperjelas akan terus menggelar razia peredaran rokok ilegal hal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan harga murah yang ternyata ilegal/ tidak bercukai.” Ini bisa berkonsekwensi hukum jika ketahuan,” kata Gunendar.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. Tiga tim telah diterjunkan ke berbagai wilayah untuk melakukan pemeriksaan. Ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual produk tanpa cukai,” ujarnya.
Kabid penegak perda (gakda) satpol pp Magetan menyampaikan bahwa operasi kali ini tidak ditemukan penjualan rokok ilegal disejumlah warung. Gunendar menyatakan dengan tegas operasi blom slesai masih dilanjutkan besok “Hari ini belum kami temukan , namun besok akan kami lanjutkan”. ujarnya
Pihaknya memperjelas akan terus menggelar razia peredaran rokok ilegal hal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan harga murah yang ternyata ilegal/ tidak bercukai.” Ini bisa berkonsekwensi hukum jika ketahuan,” kata Gunendar
Gunendar berharap, pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut bisa maksimal dan segera membuahkan hasil, mengingat rokok ilegal tersebut merugikan negara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Magetan, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal ini tidak bayar pajak, tidak kena cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi Pemerintah yang berdampak pada kerugian negara,” tegas Gunendar. (!)







