Rapat Komisi Ranperda Trantibum Dibahas Awal, Komisi I DPRD Jembrana Dorong Perda Lebih Adaptif Dan Tidak Multitafsir

Keterangan Foto : Rapat Komisi Ranperda Trantibum Dibahas Awal, Komisi I DPRD Jembrana Dorong Perda Lebih Adaptif Dan Tidak Multitafsir

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana melalui Komisi I mulai mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja pra-harmonisasi bersama jajaran eksekutif, Selasa (20/1/2026), di Ruang Rapat DPRD Jembrana.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut jadwal kegiatan DPRD bulan Januari 2026 dan melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jembrana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Pimpinan Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi ketertiban umum yang saat ini berlaku sudah berusia hampir dua dekade dan dinilai tidak lagi sejalan dengan dinamika hukum maupun kondisi sosial masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2007 sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Karena itu, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat, jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, Ranperda awalnya merupakan inisiatif Bupati Jembrana sejak tahun 2024. Namun karena keterbatasan anggaran pada perangkat daerah pengampu, pembahasannya belum dapat dilanjutkan. Selanjutnya, pada tahun 2025 Ranperda dialihkan menjadi inisiatif DPRD dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sebelum akhirnya kembali dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2026 .

Saat ini, Ranperda telah dilengkapi dengan Naskah Akademik serta draf Ranperda yang disusun oleh Tim DPRD bekerja sama dengan Universitas Warmadewa. Selain itu, Tim Ahli DPRD dari Kanwil Kementerian Hukum Bali juga telah memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama terkait struktur norma dan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana dalam rapat tersebut menegaskan bahwa keberadaan Perda baru sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum. Ia menilai perubahan pola kehidupan masyarakat, termasuk perkembangan ekonomi, hunian kos, mobilitas penduduk non permanen, hingga tantangan di ruang publik, memerlukan pengaturan yang lebih kontekstual.

“Perda ini penting agar pelaksanaan tugas di lapangan tidak berbenturan dengan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petugas,” ujarnya.

Sejumlah masukan juga disampaikan dalam rapat, di antaranya agar Ranperda disusun secara ringkas dan tidak terlalu teknis. DPRD dan pihak eksekutif sepakat, pengaturan detail seperti mekanisme operasional, SOP, hingga pengaturan teknis rumah kos dan penduduk non permanen lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Bupati agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan.

Bagian Hukum Setda Jembrana menambahkan bahwa ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah, sehingga penyusunan Perda harus mengedepankan kejelasan kewenangan, efektivitas pelaksanaan, serta tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.

Rapat kerja ini menjadi tahap awal sebelum Ranperda memasuki proses harmonisasi. Komisi I DPRD Jembrana berharap Ranperda tersebut dapat disempurnakan dan segera dibahas ke tahap selanjutnya, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250