Jembrana – Menyusutnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mendorong DPRD Kabupaten Jembrana untuk bergerak lebih progresif dalam memperkuat sumber pendapatan daerah. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Jembrana bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang digelar pada Senin (5/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Jembrana.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, dan menjadi bagian dari agenda resmi DPRD bulan Januari 2026 sebagaimana ditetapkan melalui hasil Badan Musyawarah DPRD akhir Desember 2025. Fokus utama pembahasan diarahkan pada evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 sekaligus penataan ulang strategi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.
Suastika menegaskan, forum ini tidak semata membedah angka realisasi anggaran, tetapi lebih jauh menyiapkan langkah konkret agar Jembrana tidak terus bergantung pada dana pusat yang trennya terus menurun.
“Kami ingin memastikan PAD Jembrana benar-benar dikelola optimal. Mulai dari perencanaan, pendataan, sampai pengawasan pemungutannya. Kondisi fiskal sekarang menuntut daerah lebih mandiri,” ujarnya.
Salah satu perhatian utama Komisi II adalah potensi opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut Suastika, masih banyak kendaraan yang beroperasi dan dimiliki warga Jembrana, namun terdaftar di luar daerah sehingga potensi pendapatannya justru mengalir ke wilayah lain.
“Kendaraan yang pemiliknya tinggal dan ber-KTP Jembrana seharusnya menggunakan plat DK Jembrana. Ini soal keadilan fiskal dan kepentingan daerah sendiri,” tegasnya.
Selain sektor kendaraan bermotor, basis data Pajak Bumi dan Bangunan juga dinilai perlu pembaruan serius. Komisi II menilai masih banyak objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, terutama tanah yang telah berkembang menjadi bangunan permanen namun masih tercatat sebagai lahan kosong.
“Kami dorong sinkronisasi data dengan BPN dan PLN. Jangan sampai objek pajak berkembang, tapi administrasinya tertinggal. Pembaruan SPPT itu kunci agar PBB dipungut sesuai kondisi riil,” kata Suastika.
Dalam rapat tersebut juga mencuat evaluasi terhadap PBJT sektor kelistrikan. Angka kontribusi Jembrana yang masih berada di kisaran 5 persen dinilai tertinggal dibandingkan kabupaten lain di Bali yang sudah mencapai hampir dua digit.
“Ini bukan soal serta-merta menaikkan tarif, tapi bagaimana merumuskan kebijakan yang adil, proporsional, dan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Komisi II juga membahas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Suastika menekankan, setiap kebijakan penyesuaian harus dibarengi dengan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah serta petani.
“Kenaikan NJOP tidak boleh menjadi beban. Skema subsidi harus disiapkan, terutama untuk lahan pertanian. Tujuannya bukan memberatkan, melainkan menata agar berdampak positif terhadap penerimaan daerah, seperti BPHTB saat transaksi jual beli,” ungkapnya.
Tak kalah penting, DPRD mendorong adanya keringanan atau subsidi pajak dalam proses hibah dan waris tanah. Menurutnya, transaksi nonkomersial semacam ini tidak semestinya menimbulkan beban pajak yang memaksa masyarakat menjual asetnya.
“Proses turun waris dan hibah harus dipermudah. Jangan sampai orang terpaksa menjual tanah hanya untuk membayar pajaknya,” tegas Suastika.
Dari sektor lain, pajak reklame dan retribusi pasar juga disorot. Komisi II menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada pihak yang memasang reklame atau konten iklan, bukan pemilik tempat usaha.
“Jika satu toko dipenuhi berbagai merek yang beriklan, maka yang dikenakan pajak adalah pemasang iklannya. Prinsip ini juga berlaku di pasar milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pajak hotel, restoran, serta PBJT makanan dan minuman, Suastika mengingatkan masih adanya kebocoran akibat ketidakpatuhan sebagian wajib pajak.
“Pajak itu dibayar konsumen, bukan uang pribadi pengusaha. Kalau tidak disetorkan, berarti ada pelanggaran. Penagihannya harus tegas. Pemkab juga sudah membentuk tim bersama aparat penegak hukum dan akan diawasi oleh BPK serta KPK,” ujarnya.
Menutup rapat, Suastika menekankan bahwa optimalisasi PAD harus berjalan seiring dengan edukasi publik. Pemerintah daerah diminta membangun komunikasi yang baik agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pelayanan publik.
“Ini bukan soal menaikkan pajak, tapi memastikan yang seharusnya masuk ke daerah benar-benar masuk. Pajak kendaraan untuk jalan, pajak penerangan untuk lampu jalan. Semua kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal DPRD dan pemerintah daerah dalam menata ulang kemandirian fiskal Jembrana pada tahun 2026, dengan tetap menjaga asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat. (%)







