Proses hukum terhadap kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus Rafael ke penyidikan.
Adapun kasus yang naik ke proses penyidikan itu yakni terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI pada 2011 sampai dengan 2023.
Namun demikian, Ali tak membeberkan secara eksplisit siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Padahal, beredar kabar bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkau) itu telah menjadi tersangka.
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, kemudian permintaan keterangan, terhadap beberapa pihak dan kemduian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi. Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan,” ujarnya, Kamis (30/3).
Kemudian, saat ini KPK telah menggeledah satu kediaman tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus harta tak wajar eks pejabat pajak itu.
Rafael dan istri pun sudah sempat menyambangi KPK ketika kasusnya sudah di tahap penyelidikan, Jumat (24/3).
Pada kesempatan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap tujuan pemanggilan sejumlah pihak tersebut.
Menurutnya pemanggilan itu guna mengumpulkan alat bukti dan menganalisisnya untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi.
“Jadi saat ini kami meminta keterangan ke sejumlah pihak yang saya kira sudah diketahui, kemudian kami lakukan analisis apakah ada dugaan tindak pidana [pada kasus yang menjerat Rafael Alun],” ujar Ali secara terpisah di Gedung Merah Putih, Kamis (16/3).







