Jakarta, 14 Desember 2023 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal feri pada, Senin (11/12) di 4 pelabuhan utama ASDP, merupakan Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Semenjak diterapkannya regulasi ini, lalu lintas terlihat lancar di sepanjang titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.
Sekretaris perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12) trafik menuju kendaraan Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.
” Puluhan kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Penerapan peraturan ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar pelabuhan bahwa pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.
“Tujuan penerapan ini untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Oleh karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.
Sejak diterapkannya peraturan wilayah pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan Lokasi GPS_ akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur lalu lintas jalan, Ahmad Yani juga menerangkan penerapan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengatasi kepadatan penumpang melalui jalur laut.
“Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan pemantauan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujar Ahmad Yani.
ASDP akan memperingati bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.
“Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami diharapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” tambahnya.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy :
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.