Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antarpulau dan Bongkar Industri Rumahan Sinte

Ket Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antarpulau dan Bongkar Industri Rumahan tembakau Sintetis

JEMBRANA — Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Bali dalam kurun waktu sepekan. Selain menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan antarpulau di Pelabuhan Gilimanuk, petugas juga membongkar industri rumahan (home industry) tembakau sintetis di Desa Medewi.

Dalam rilis kasus yang digelar di Gedung Auditorium Jembrana pada Selasa (30/6), Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan bahwa dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika siap edar senilai puluhan juta rupiah.

banner 728x250

Pengungkapan pertama bermula pada Minggu (21/6) sekitar pukul 04.00 WITA di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Gilimanuk menggelar pemeriksaan rutin, mereka mencurigai sebuah mobil travel yang baru tiba dari Pulau Jawa.

“Ketika memeriksa sebuah mobil travel yang datang dari Jawa, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang disimpan di dalam laci dashboard kendaraan. Paket tersebut kemudian dibuka dengan disaksikan sopir travel,” ungkap AKBP Citra.

Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi:
Sabu: 117,79 gram
Serbuk Ekstasi: 0,9 gram

Sopir travel mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut dan berdalih barang itu hanya titipan dari seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk diantarkan kepada seseorang di Denpasar.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) pada Senin (22/6) pukul 08.00 WITA. Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS di Denpasar saat hendak mengambil paket tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka (RS) mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali. Sebagai imbalan, tersangka mengaku memperoleh bayaran berupa uang maupun narkotika. Pengakuannya baru pertama kali, namun kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelas Citra.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta mobil KIA Travello yang digunakan untuk mengangkut barang dari Jawa.

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Jembrana juga sukses menggerebek sebuah industri rumahan tembakau sintetis (sinte/tembakau gorila) di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada Rabu (24/6) malam. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial KS.

Tersangka KS diketahui meracik sendiri tembakau sintetis dengan memanfaatkan media sosial. “Dia membeli bahan kimia (bibit) melalui media sosial Instagram, lalu dicampur dengan tembakau lokal hingga siap edar,” papar Kapolres.

Dari rumah KS, petugas menyita total 142 gram netto tembakau sintetis dengan rincian:
21 paket siap edar berlakban krem
9 paket plastik hitam
1 toples berisi sinte curah (belum dikemas)
Bahan penunjang: alkohol, timbangan digital, alat pengemas, serta uang tunai Rp 2,2 juta.

KS menyasar anak-anak muda di Bali sebagai target pasarnya. Sinte tersebut dijual secara daring melalui Instagram dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per paket. Total nilai ekonomis dari sinte yang disita mencapai Rp 21,3 juta.

Kini kedua tersangka, RS dan KS, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Citra.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250