JEMBRANA – Polemik pembangunan Wantilan di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, terus menggelinding. Pihak Desa Adat Tukadaya akhirnya buka suara terkait spekulasi pembengkakan anggaran proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung tersebut.
Baga Pawongan Desa Adat Tukadaya, Dwi Putra Adnyana, berharap polemik terkait pembangunan wantilan ini bisa segera diselesaikan. Pihak desa adat mengaku siap mengembalikan dana jika pengerjaan proyek tersebut dinyatakan merugikan negara.
“Harapan kami dari desa adat dan panitia terkait dengan polemik dengan kasus wantilan, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Jika memang dianggap kerugian, kami sepakat dari desa adat akan siap melakukan pengembalian dana tersebut,” ungkap Dwi Putra saat ditemui, Selasa (30/6).
Dwi Putra berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih jauh. Pihak desa justru berharap dana tersebut bisa dikelola kembali agar pembangunan wantilan bisa rampung.
“Harapan besar kami mudah-mudahan kasus ini tidak berlanjut. Dan jika dana tersebut diserahkan kembali kepada kami, kami akan melanjutkan pengerjaan hingga selesai,” imbuhnya.
Terkait isu pembengkakan biaya, Dwi Putra membeberkan bahwa hal itu terjadi karena adanya perubahan struktur bangunan dari rencana awal. Salah satunya adalah peninggian pondasi demi menghindari risiko bencana.
“Memang kenapa ada pembengkakan biaya, karena adanya perubahan gambar ketinggian pondasi. Yang awalnya satu meter, kita tetapkan (ditambah) untuk mengurangi risiko seperti banjir karena berdekatan dengan sungai. Selain itu, jauh di bawah jalan utama jadi terlihat tidak bagus,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak desa sepakat untuk menaikkan pondasi setinggi 80 sentimeter dari rencana semula. “Sehingga sepakat untuk membuat pondasi lebih tinggi lagi 80 cm. Dengan ketinggian itu, ada pengerjaan pengurugan sehingga ada pembengkakan biaya,” tambah Dwi Putra.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pembangunan, I Putu Suarnawa, membenarkan adanya keputusan untuk mengubah gambar desain bangunan. Perubahan itulah yang diklaim mendongkrak nilai pengeluaran proyek hingga memicu perdebatan di masyarakat.
“Kita percayakan pengerjaan wantilan tersebut kepada pemborong. Kita rembug dengan krama (warga) dan minta petunjuk,” kata Suarnawa.
Ia menceritakan, keputusan merombak desain awal diambil setelah panitia melihat cetak biru proyek yang dinilai terlalu pendek. “Setelah ditunjukkan gambar ternyata pondasinya pendek. Diputuskan setelah rapat untuk diubah tinggi pondasi agar tidak pendek, sehingga ada pembengkakan anggaran di sana,” jelasnya.
Suarnawa menegaskan bahwa perubahan struktur bangunan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari panitia, melainkan sudah melalui mekanisme paruman (rapat adat) dan rapat internal panitia. Ia juga menyebut pengerjaan kasar proyek ini telah memberdayakan warga lokal Tukadaya sebagai pengayah (pekerja).
“Nilai tambah kurang kami tidak mengetahui, perubahan gambar tersebut sudah dilaksanakan paruman sebelumnya. Apapun keputusan, kita tetap melaksanakan rapat panitia terkait keputusan mengubah gambar,” pungkas Suarnawa.
Untuk diketahui, pembangunan Proyek wantilan dengan pagu anggaran dari Pemkab Badung tahun 2023 sebesar Rp 630 juta ini sempat mangkrak setelah pemborong pertama, mencairkan dana Rp 350 juta namun hanya menyelesaikan struktur hingga ring cor beton.
Kemudian ditunjuk pemborong kedua melanjutkan proyek dengan sisa dana Rp 150 juta. Total modal yang diterima kedua pemborong hanya Rp 500 juta, sedangkan Rp 130 juta sisanya diduga menguap misterius.
Kasus ini kemudian terendus aparat penegak hukum, pemborong kedua sempat dipanggil oleh oknum anggota dewan yang menjanjikan jaminan pengamanan (backup). Namun, ia justru dipaksa pasang badan.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali dilaporkan tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak, mulai dari pemborong, panitia desa, hingga fasilitator hibah Pemkab Badung. Polisi dikabarkan telah mengantongi nama orang yang diduga kuat memotong anggaran tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan adanya penanganan kasus dugaan rasuah proyek wantilan di Jembrana tersebut.
“Benar sedang ditangani Polda Bali dan saat ini sedang proses penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan pihak terkait,” kata Ariasandy beberapa waktu lalu.







