Permendagri Terbaru Fokus Pada Percepatan Pelaporan Pencatatan Kematian

Nirmedia

Ket: Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi didampingi Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono dalam rapat Penyusunan Draft Permendagri tentang Percepatan Pelaporan Pencatatan Kematian di Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: dok Dukcapil)
banner 120x600

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan akurasi database kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang akan mengatur percepatan pelaporan pencatatan kematian.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dokumen kependudukan, terutama akta kematian, memainkan peran kunci dalam memastikan akurasi data penduduk. Beliau menekankan bahwa pencatatan kematian tidak hanya memberikan bukti autentik keperdataan mengenai kematian seseorang melalui akta kematian, tetapi juga menghasilkan data kematian yang memengaruhi jumlah penduduk secara keseluruhan.

banner 728x250

Terkait pelaporan kematian, Dirjen Teguh mengakui masih ada kendala dalam pelaporan yang menyebabkan beberapa kematian tidak segera tercatat. Hal ini dapat mengurangi akurasi database kependudukan, terutama ketika orang yang sudah meninggal masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan.

Dalam rangka meningkatkan pelaporan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penyederhanaan tata cara pelayanan dan strategi inovatif seperti pelayanan jemput bola dan pelayanan daring/online. Meskipun demikian, masih ada lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam pelayanan terkait kematian seseorang.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktur Dafdukcapil, Tavipiyono, menambahkan bahwa tengah disusun draft Permendagri yang akan mengatur persyaratan pencatatan kematian, termasuk bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan. Draft tersebut juga akan mengatur tata cara pelaporan kematian dalam dan luar negeri, pelayanan terintegrasi, dan siapa yang dapat melaporkan pencatatan kematian.

Dengan demikian, Permendagri yang sedang disiapkan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat Dinas Dukcapil, pihak terkait, dan penduduk dalam upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pelaporan pencatatan kematian.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250