Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan, BWS Bali Penida Laksanakan Sosialisasi Perizinan Sumber Daya Air

Ket: Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan, BWS Bali Penida Laksanakan Sosialisasi Perizinan Sumber Daya Air

Denpasar – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Bali Penida. Kegiatan ini digelar secara hybrid (daring dan luring) di Ruang Rapat Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/3).

Kepala BWS Bali Penida dalam sambutannya menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia mengingatkan seluruh pengguna air permukaan di Bali agar segera mengurus perizinan sebelum masa pemberlakuan sanksi berakhir pada 31 Maret 2026.

banner 728x250

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga ketersediaan dan kelestariannya. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu hak masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

Diikuti 250 Peserta dari Berbagai Unsur

Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air untuk kegiatan operasionalnya. Tingginya partisipasi menunjukkan bahwa pengelolaan air menyangkut kepentingan bersama, baik untuk kebutuhan domestik maupun mendukung sektor ekonomi Bali.

Hadir sebagai narasumber, Doni Khaira Arya, M.T., Ketua Tim Perizinan dan Pemantauan III Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Ia memaparkan secara rinci ketentuan perizinan berusaha sumber daya air serta mekanisme persetujuan penggunaan sumber daya air sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator I Made Pasek, selaku Tim Pengawas Penggunaan Sumber Daya Air BWS Bali Penida, yang memandu jalannya diskusi serta sesi tanya jawab secara interaktif antara peserta dan narasumber.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengusahaan sumber daya air merupakan pemanfaatan air, sumber air, maupun daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. Sementara itu, penggunaan untuk kebutuhan non-usaha dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan.

“Setiap permohonan izin maupun persetujuan akan melalui verifikasi administrasi dan teknis. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan air tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, sesuai rencana tata ruang wilayah, serta memberi manfaat sosial dan ekonomi,” jelas Doni.

Batas Waktu 31 Maret 2026

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, pengguna sumber daya air yang telah beroperasi sebelum 24 Februari 2023 namun belum memiliki izin atau persetujuan, diminta segera mengajukan permohonan dalam kategori keterlanjuran sebelum 31 Maret 2026 guna menghindari sanksi pidana.

Sementara itu, untuk rencana pembangunan baru, izin pemanfaatan air wajib dikantongi sebelum konstruksi fisik dimulai.

Kepala BWS Bali Penida menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pengendalian untuk mencegah konflik pemanfaatan, kerusakan sumber air, hingga potensi bencana akibat penyalahgunaan air.

Buka Desk Konsultasi

Selain pemaparan materi dan diskusi interaktif yang dimoderatori I Made Pasek, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi desk konsultasi guna membantu peserta memahami prosedur dan persyaratan secara lebih rinci. BWS Bali Penida memastikan komitmennya untuk terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, masyarakat dapat mengakses Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui laman resmi perizinansda.pu.go.id atau menghubungi layanan Call Center (WhatsApp) Unit Pelayanan Perizinan (UPP) di nomor 0812-1110-0662 serta email perizinansda@pu.go.id.

Melalui langkah ini, BWS Bali Penida berharap pengelolaan sumber daya air di Bali dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan serta menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250