Madiun – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan hunian yang layak bagi warga kurang mampu, Pemerintah Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (8/7/2025).
Salah satu penerima manfaat program ini adalah keluarga Bapak P. Jihat yang berdomisili di RT 06 RW 02. Rumah beliau mendapatkan bantuan rehabilitasi dengan total anggaran sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), termasuk pajak.
Kepala Desa Jiwan Widayanto menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya bantuan ini, keluarga penerima dapat tinggal di rumah yang lebih layak, sehat, dan aman,” ujarnya.
Rehabilitasi rumah tersebut mencakup perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, serta bagian-bagian lain yang dinilai membahayakan dan tidak memenuhi standar kelayakan huni. Proses rehabilitasi dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan warga sekitar serta pendampingan dari perangkat desa.
Program RTLH ini merupakan bagian dari kegiatan prioritas pembangunan desa berbasis kebutuhan riil masyarakat, yang diharapkan dapat berkelanjutan dan menyasar lebih banyak keluarga tidak mampu di tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Desa Jiwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan ikut serta dalam menjaga serta merawat hasil pembangunan demi kemajuan bersama. (!)







