Negara – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus iming-iming pekerjaan diamankan Polres Jembrana pada Jumat (22/9/2023). Pelaku bernama Karyono alias Andi (47) asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan di jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Mikael Putarato (21) warga Denpasar Selatan. Dalam laporannya, Mikael mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor polisi DK 6451 FCU, pada Sabtu (26/8/2023).
“Pelaku kami amankan saat sedang beraksi dengan korban baru,” ungkap Raka saat pelaksanaan pers release di aula Mapolsek Melaya, Selasa (26/9/2023).
Raka menjelaskan, pelaku ini mengajak korban untuk bertemu di sebuah warung makan di wilayah Tabanan. Setelah bertemu, pelaku dan korban berboncengan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk.
“Saat tiba di depan Masjid Baitul Jadid Melaya, pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke toilet. Saat korban juga hendak ke toilet, pelaku melarikan sepeda motor korban,” papar Raka.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor korban dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan. Saat lengah, pelaku membawa kabur motor korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mengakui telah mencuri sepeda motor milik Mikael, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Pulau Bali, dan Pulau Jawa. Keenam sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seseorang di Pulau Jawa.
“Selain itu, pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban Mikael kepada seorang berinisial IW di wilayah Pulau Jawa seharga Rp 6,5 juta,” kata Raka.
Raka juga menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait enam korban lainnya yang juga menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus mencarikan pekerjaan oleh pelaku ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.