Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Agung yang dilaksanakan dari tanggal 25 April sampai 10 Mei 2024. Dari 9 kasus tersebut, 6 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dan 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Dari target 8 kasus yang diberikan Polda Bali, kami berhasil mengungkap 9 kasus,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Selasa (14/5/2024).
Salah satu kasus curat yang berhasil diungkap adalah pencurian sapi yang meresahkan warga Jembrana. Pelaku berinisial I Komang Adi Saputra (22) telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Pada 5 April 2024, ia mencuri 3 ekor sapi betina milik I Gede Artana di sebuah perkebunan milik pemerintah di Desa Pekutatan. Kemudian, pada 28 April 2024, kembali mencuri 2 ekor sapi betina milik Ni Wayan Mariasih di sebuah kebun di Desa Gumbrih. Terakhir, pada 6 Februari 2024, mencuri 3 ekor sapi betina milik I Wayan Darnen di sawah di Desa Dauhwaru.
“Tersangka menuntun sapi yang diikat di kebun dan kemudian menaikkannya ke atas pikap Daihatsu Grand Max miliknya. Ia kemudian menjual sapi-sapi curiannya di Pasar Hewan Beringkit kepada pembeli yang tidak dikenal,” kata Endang.
Setelah dilakukan interogasi, motif Adi Saputra melakukan pencurian sebanyak 8 ekor sapi ini adalah untuk mendapatkan uang untuk bermain sabung ayam. Selain kasus curat, Satreskrim Polres Jembrana juga mengungkap tiga kasus curanmor dengan empat orang tersangka. Salah satu tersangka yang diamankan masih berusia di bawah umur dengan inisial DP (13). Remaja yang masih duduk di bangku SMP ini mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Loloan Timur yang parkir di garasi rumah korban.
“Kami akan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat tersangka masih di bawah umur. Seluruh pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Endang.







