Karawang, nirmedia.co – Minat pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memperoleh hak akses pemanfaatan data kependudukan semakin menguat dan meluas. Kali ini, Pemkab Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Akses Data Melalui Data Warehouse (DWH) Ditjen Dukcapil Kemendagri bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Karawang. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Karawang, pada Kamis (18/7/2024).
Rapat sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, yang mewakili Asisten Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesra. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bidang teknis terkait verifikasi dan validasi data pelayanan dari seluruh perangkat daerah serta kecamatan di Kabupaten Karawang.
Asep Suryana menargetkan agar seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Karawang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data dengan Dinas Dukcapil Karawang pada pekan kedua Agustus 2024. “Seluruh OPD dan camat harus terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Karawang jika ada kendala dalam permohonan PKS Pemanfaatan Data ini,” ujar Asep Suryana.
Kadis Dukcapil Karawang, Bambang Susetya, meminta seluruh OPD dan camat di Kabupaten Karawang agar berkomitmen segera mengusulkan kerja sama pemanfaatan data. Komitmen ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang kepada seluruh kepala OPD dan Camat Nomor 400.12/1649/Disdukcapil tentang Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang, tanggal 29 April 2024.
“Rapat sosialisasi ini sangat penting untuk mempercepat implementasi pemanfaatan data kependudukan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang, dengan tetap menjaga keamanan data yang diperlukan,” kata Kadis Bambang Susetya.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil diwakili oleh Ketua Tim Wilayah II (Jawa-Bali), Juhardi, yang menjadi narasumber. Juhardi menyampaikan materi mengenai kebijakan integrasi data kependudukan di daerah; ruang lingkup dan dasar hukum administrasi kependudukan; prosedur, tatacara, dan data balikan pemanfaatan data kependudukan daerah.
Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme pemanfaatan data kependudukan; pemanfaatan data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD); kebijakan implementasi ISO 27001; serta capaian implementasi pemanfaatan data kependudukan.
Salah satu peserta, Nani dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa kerja sama hak akses pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil Karawang sejak Maret 2024 sangat membantu. “Kami dari Dinsos merasa sangat terbantu dengan adanya akses data melalui Web Portal yang digunakan untuk memverifikasi data calon penerima jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” kata Nani. (*)







