Niat pelaku penganiayaan berinisial ATS, menghindar dari jeratan hukum akhirnya kandas, dirinya diringkus Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Minggu (07/04/202)
Seorang Pria berinisial ATS alias Aris (38), yang diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36) wanita yang diindikasi sebagai pacar gelapnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap, dasar upaya penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.
Beberapa saat Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris. Kemudian Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat. Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.
Menurut keterangan korban (YKL), Aris biasa menggunakan tipu daya untuk memikat wanita yang dia jadikan mangsa dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian, yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang telah pelaku penganiayaan terhadap YKL oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
“Usai ditangkap dan diperiksa, akhirnya terungkap fakta bahwa yang bersangkutan (pelaku) bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban. Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri”, Ujar Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini.
Kapolresta menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pelaku sempat lari dan berusaha mencari aman, pelaku sembunyi atau lari ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, untuk saat ini sementara Pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (!)