MADIUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur informal dalam proses pengangkatan atau adopsi anak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, mulai dari sengketa hak asuh hingga potensi terjadinya perdagangan anak.
Edukasi mengenai prosedur pengangkatan anak disampaikan Dinas Sosial Kabupaten Madiun kepada para kepala desa di wilayah selatan Kabupaten Madiun dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Muda Graha Madiun, Jumat (4/9/2026).
Dinas Sosial mencatat, pengajuan Calon Orang Tua Asuh (COTA) di Kabupaten Madiun mencapai sekitar 16 hingga 20 permohonan setiap tahun.
Setiap calon orang tua asuh wajib melalui proses seleksi dan asesmen sebelum mendapatkan rekomendasi untuk mengangkat anak. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, antara lain kemampuan ekonomi, batas usia, kondisi fisik dan mental, serta kesamaan keyakinan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, proses pengangkatan anak harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Legalitas tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan dan masa depan anak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi orang tua angkat.
“Program ini harus tepat sasaran dan berlandaskan hukum yang jelas. Tanpa adanya penetapan ‘hitam di atas putih’ dari pengadilan, anak berisiko kehilangan hak hukumnya, seperti hak waris maupun perlindungan keagamaan,” kata Hari.
Menurut dia, kepastian hukum dalam proses adopsi juga menjadi salah satu upaya menutup celah terjadinya praktik perdagangan anak.
“Legalitas inilah yang memutus celah terjadinya praktik perdagangan anak,” tegasnya.
Tertib administrasi
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan, tertib administrasi menjadi salah satu kunci dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Ia menilai, masih terdapat kebiasaan di tengah masyarakat yang mengabaikan prosedur dan regulasi resmi dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Karena itu, pemerintah desa dinilai memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur pengangkatan anak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Supriadi menjelaskan, proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara keluarga atau orang tua kandung dengan calon orang tua angkat.
Tahapannya harus dimulai melalui asesmen di tingkat desa dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Selanjutnya, proses tersebut mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.
“Prosesnya harus melalui tahapan yang sudah ditentukan, mulai dari asesmen tingkat desa, Dinas Sosial Kabupaten, rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kemudian penetapan di pengadilan,” jelas Supriadi.
Ia menambahkan, kepala desa menjadi salah satu pihak penting dalam memastikan masyarakat memahami ketentuan tersebut.
Dengan pemahaman yang baik sejak tingkat desa, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan anak yang dilakukan secara informal tanpa melalui prosedur hukum.
Selain memberikan kepastian bagi anak dan orang tua angkat, prosedur resmi juga menjadi instrumen perlindungan agar hak-hak anak tetap terjamin setelah proses pengangkatan dilakukan. (%)







