JEMBRANA – Sejak lama Bali dikenal sebagai pemasok babi terbesar ke beberapa wilayah di Jawa. Namun dalam pengiriman ke luar pulau, ternyata tidak disertai pengawasan yang ketat, sehingga rentan menularkan penyakit.
Disamping itu, lemahnya pengawasan lalu lintas babi ini oleh pihak terkait, justru memunculkan praktik kotor di Lingkaran para pengusaha di Bali. Salah satunya dugaan praktik jual beli ijin.
Dari penelusuran yang dilakukan, khusus pengiriman babi ke luar Bali, ada pengusaha yang khusus menyiapkan ijin pengiriman. Tentunya pemilik ternak babi yang akan dilalulintaskan harus membayar ijin pengiriman tersebut. Nilainya berkisar Rp 15 sampai 30 juta per ijin.
Hal ini tentu saja menimbulkan resiko penularan penyakit di daerah yang dituju karena sudah barang tentu nabi-nabi yang dikirim dengan membeli ijin dari orang lain tanpa melalui uji klinis kesehatan hewan. Karantina sebagai filter terakhir tak kuasa menghadapi praktik kotor ini.
Dugaan ini diperkuat dengan keterangan sejumlah supir truk pengangkut babi yang ditemui di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Keterangan yang mereka berikan ternyata berbeda terkait pemilik babi dengan data pemilik yang tertera dalam surat ijin pengiriman (Sertifikat Kesehatan Hewan).
Kuat dugaan, terjadi praktik jual beli ijin. Dengan demikian babi-babi yang kirim ke luar Bali tersebut tidak melalui pemeriksaan kesehatan/uji klinis kesehatan hewan. Karena dipastikan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan pihak terkait merupakan hasil pemeriksaan klinis babi yang lain.
Terkait dugaan ini, Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk Putu Agus Kusuma Atmaja dikonfirmasi melalui WhatsApp Jumat, 27 Juni 2025 mengatakan, terkait praktik jual beli ijin dalam pengiriman ternak babi ke luar Bali itu tidak merupakan ranahnya.
Namun menurutnya, Karantina sebagai pintu terakhir tetap melakukan pemeriksaan klinis terhadap babi yg akan dikirim. Meskipun sudah ada uji lab dari daerah asal. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada gejala hama penyakit hewan karantina pada saat dilalulintaskan.
“Pemeriksaan klinis kita lakukan terhadap semua hewan yang akan dilalulintaskan karena sebelum dikirim harus masuk LKH dulu untuk diperiksa,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan dokumen, pihaknya memastikan pemiliknya wajib menunjukan Sertifikat Veteriner dari dinas provinsi dan nantinya akan dicocokkan datanya dengan data hasil uji laboratorium.
Saat ditanya, apakah ada tanda khusus buat babi yang sudah dilakukan uji lab atau pemeriksaan kesehatan, Putu Agus mengatakan, khusus untuk Babi tidak ada tanda khusus seperti eartag ber barcode pada sapi. Itu karena babi tidak mendapat vaksinasi PMK dari pemerintah.
“Pada intinya kami tetap berusaha sesuai tupoksi mencegah keluarnya hama penyakit hewan biar Bali tetap dipercaya jadi pemasok babi oleh daerah pnerima. Masalah praktik jual beli ijin, itu bukan ranah kami,” pungkasnya.(dar/red)







