Mediasi Komisi II DPRD Jembrana Bahas Masalah PMI, Tegaskan Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Pekerja

Keterangan Foto : Mediasi Komisi II DPRD Jembrana Bahas Masalah PMI, Tegaskan Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Pekerja
banner 120x600

Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar forum mediasi untuk merespons keluhan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan usai kembali dari Arab Saudi. Aspirasi mereka menjadi perhatian serius DPRD untuk ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) ini digelar di ruang rapat DPRD Jembrana. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., mediasi turut dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakerprint Jembrana, Agus Arimbawa.

banner 728x250

Dalam pertemuan tersebut, para PMI membeberkan sejumlah permasalahan, seperti pemotongan gaji dan penalti sebesar Rp22 juta yang dibebankan oleh pihak pemberi kerja di Arab Saudi akibat pemutusan kontrak secara sepihak. Mereka mengaku hanya menerima gaji satu kali pada Desember 2024, dengan nominal yang jauh dari kesepakatan awal, sehingga memutuskan kontrak kerja lebih cepat. Selain itu, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan juga belum terselesaikan.

Agus Arimbawa menjelaskan bahwa dari total 40 orang tenaga kerja yang diberangkatkan oleh seseorang bernama Wayan Prihutomo, sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Jembrana. Ia menuturkan, pemberangkatan semula bekerja sama dengan PT. Solusi Bali Berkarya. Namun karena terkendala legalitas masuk ke Arab Saudi, penempatan akhirnya dilakukan secara individu.

“Kondisi tersebut menimbulkan banyak konsekuensi hukum dan administratif. Termasuk penalti, karena proses penempatan dilakukan tidak melalui jalur resmi,” ungkap Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian pekerja hanya memperoleh gaji sebagian, sebelum akhirnya dipulangkan karena masa berlaku visa kerja berakhir pada 15 Mei 2025. Proses pemulangan sendiri baru bisa dilakukan pada 25 Mei 2025 setelah penyelesaian berbagai kendala administratif dan perpanjangan visa.

Salah seorang perwakilan PMI yang hadir mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha menghubungi pihak perusahaan dan agen di Arab Saudi, namun tidak mendapat respons memadai terkait hak-hak mereka. Mereka berharap agar penalti yang dikenakan bisa dibagi tanggung renteng dengan pihak pemberangkat, dan pemerintah bisa membantu pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan serta menyelesaikan tunggakan pelatihan di LPK.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menekankan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak para pekerja migran. “Walau hari ini hari libur, kami hadir untuk mendengarkan langsung dan menjadi penghubung antara PMI dan pemerintah. Masalah ini harus jadi perhatian bersama, bukan dilempar ke satu pihak saja,” ujarnya.

Suastika menyatakan DPRD akan turut mengawal proses penyelesaian klaim BPJS dan segera berkoordinasi dengan BP3MI serta instansi terkait lainnya. Ia juga akan langsung mengomunikasikan permasalahan ini dengan Kepala BP3MI Provinsi Bali.

“Pemerintah daerah harus aktif hadir memastikan proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai regulasi. Jangan ada lagi kejadian seperti ini. Aspirasi PMI adalah tanggung jawab bersama kita semua,” tegas Suastika.

Lebih jauh, Komisi II DPRD Jembrana akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas dan rinci mengenai penempatan PMI, termasuk aspek legalitas dan perlindungan yang lebih optimal. Hal ini penting agar ke depan, nasib pekerja migran Indonesia bisa lebih terjamin dan aman. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250