Magetan – Layanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan kini semakin praktis. Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan pada Kamis (25/9/2025) resmi memperkenalkan sistem drive thru atau pelayanan tanpa turun di kantor setempat.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, yang hadir langsung dalam peresmian, menyebut inovasi ini sebagai terobosan penting. Menurutnya, langkah Dishub Magetan sejalan dengan arah pembangunan daerah yang terus berorientasi pada digitalisasi layanan publik.
“Ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberi pelayanan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat,” kata Bupati Nanik.
Ia menambahkan, hadirnya sistem drive thru juga sekaligus menjadi jawaban atas keterbatasan lahan parkir di Dishub. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat bisa lebih disiplin dalam melakukan uji berkala kendaraan tanpa perlu repot antre panjang.
Sementara itu, Kepala Dishub Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si, menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan kembali partisipasi masyarakat dalam melakukan uji KIR.
“Tren minat masyarakat sempat menurun, sehingga perlu ada inovasi. Kini, pelayanan lebih cepat, mudah, bahkan gratis. Pendaftaran pun cukup dilakukan secara online melalui aplikasi Smart E Pol KIR atau website resmi kirdishubmagetan.com,” jelas Welly.
Setelah mendaftar, pemilik kendaraan tinggal datang sesuai jadwal. Seluruh proses uji kendaraan—mulai registrasi hingga penerimaan bukti kelulusan—dapat diselesaikan tanpa pengemudi keluar dari mobil.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini. Selain memangkas antrean, sistem drive thru juga memberi pengalaman baru yang lebih efisien dalam pelayanan publik,” pungkasnya. (!)







