Madiun – Pemerintah kabupaten Madiun menegaskan keseriusannya menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh pada 2029. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan gathering pengolahan sampah terpadu yang digelar di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah nasional yang menargetkan penanganan sampah 100 persen pada 2029. Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, persoalan sampah tidak boleh lagi menjadi beban berkepanjangan bagi daerah.
“Payung hukumnya sudah jelas. Tahun 2029 urusan sampah harus tuntas 100 persen. Tidak boleh dibiarkan menjadi masalah, harus ditangani sejak sekarang,” tegas Bupati yang akrab disapa Hari Wur itu.
Ia mengakui, pengelolaan sampah berskala besar tidak memungkinkan jika hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, Pemkab Madiun membuka ruang kerja sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menurut Hari Wur, skema KPBU dinilai efektif untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengolahan sampah tanpa harus menunggu kemampuan anggaran daerah dalam jangka panjang. “Dengan KPBU, infrastrukturnya bisa dimanfaatkan lebih awal, sementara pembayarannya dicicil hingga 10 tahun ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi utama. Pasalnya, praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sementara jika hanya mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), target pengelolaan sampah 100 persen dinilai sulit tercapai tepat waktu.
“Kalau hanya mengandalkan TPS3R, bisa jadi baru selesai 2040 bahkan 2043. Kita membutuhkan TPST agar target 2029 benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Melalui langkah strategis ini, Pemkab Madiun berharap pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga pada pengolahan yang berkelanjutan demi lingkungan yang bersih dan sehat. (%)







