Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 5 Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (10/10/2025) pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, bersama anggota komisi I Nyoman Sudiasa, S.H., I Kadek Joni Asmara Adi Putra, S.AP., I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H., I Made Gangga Paribasa, S.M., dan I Kadek Sadnyana.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan perundungan atau bullying terhadap salah satu siswa SMP Negeri 5 Mendoyo yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Komisi I DPRD Jembrana bergerak cepat melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Berdasarkan hasil penelusuran Komisi I DPRD Jembrana, diketahui bahwa kegiatan belajar di SMP Negeri 5 Mendoyo saat itu berjalan normal sejak pagi hingga siang. Pada jam ke-8 dan ke-9, seluruh siswa mengikuti kegiatan kokurikuler berupa latihan lomba menjelang Kegiatan Tengah Semester (KTS) di bawah pendampingan wali kelas masing-masing. Di kelas VII C, latihan dipimpin oleh wali kelas, Ni Made Asri Utami. Setelah kegiatan berakhir, terjadi adu mulut antara dua siswa, Ni Komang Trias Darma Yanti dan I Putu Dika Nata Septiana.
Dika disebut sempat menegur Trias dengan ucapan “kamu lemet-lemetan, tidak usah ikut lomba slodor.” Trias menanggapi dengan menyebut nama orang tua Dika sehingga membuat Dika tersulut emosi dan memukul bahu kanan Trias satu kali. Peristiwa ini disaksikan oleh teman sekelas, I Kadek Aditya Saputra. Setelah kejadian tersebut, kedua siswa kembali ke kelas dan wali kelas melihat Trias menangis.
Beberapa menit kemudian, Trias tiba-tiba terlihat lemas dan hampir jatuh, lalu dibawa ke ruang UKS oleh dua temannya Ni Made Wina Cahyani dan Ni Ketut Sukerti. Di ruang UKS, Trias mendapatkan pertolongan dari anggota PMR yang dibantu guru pendamping Ibu Heryanthi, selaku penanggung jawab UKS. Wali kelas sempat menawarkan untuk menghubungi orang tua Trias atau mengantarnya pulang, namun Trias menolak dan memilih pulang bersama temannya, Ni Komang Diandra Dewi dari kelas VII B. Dalam perjalanan pulang, menurut keterangan Diandra, kondisi Trias tampak normal dan bahkan sempat tertawa.
Sekitar pukul 14.51 Wita, Trias sempat menghubungi wali kelas melalui telepon dan menyampaikan bahwa ia tidak ingin mengikuti lomba KTS. Wali kelas kemudian memberikan nasihat dan semangat agar tetap berpartisipasi.
Dalam sidak, Komisi I DPRD Jembrana diterima oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mendoyo, wali kelas VII C, penanggung jawab UKS, serta orang tua dari kedua siswa yang berselisih. Komisi I DPRD Jembrana meminta penjelasan secara lengkap mengenai kronologi peristiwa, penanganan dari pihak sekolah, serta kondisi psikologis siswa yang bersangkutan.
Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, menegaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan berat atau perundungan sistematis sebagaimana diberitakan di media sosial.
“Peristiwa ini murni kesalahpahaman antar siswa yang terjadi saat kegiatan persiapan lomba. Komisi I DPRD Jembrana memastikan tidak ada indikasi tindakan kekerasan yang terencana atau bersifat perundungan,” tegas H. Sajidin.
Komisi I DPRD Jembrana kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua siswa beserta orang tua masing-masing. Proses mediasi berlangsung baik, kondusif, dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak sepakat berdamai serta berkomitmen menjaga hubungan baik dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Kami menekankan pentingnya peran sekolah dalam membangun budaya saling menghormati serta memperkuat pembinaan karakter peserta didik agar lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” ujar H. Sajidin.
Komisi I DPRD Jembrana juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang dapat memperkeruh suasana serta merugikan pihak-pihak terkait, khususnya para siswa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Mari bersama-sama menjaga suasana pendidikan yang sehat dan kondusif,” imbuhnya.
Kegiatan sidak Komisi I DPRD Jembrana diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Jembrana, pihak sekolah, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Komisi I DPRD Jembrana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas keterbukaan, kerja sama, dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dan kekeluargaan. Komisi I DPRD Jembrana juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Jembrana agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik guru, siswa, maupun orang tua, untuk menumbuhkan rasa empati dan saling menghormati. Komisi I DPRD Jembrana akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan hal seperti ini tidak terulang,” tutup H. Sajidin. (%)







