KPU Harapkan Tak ada Sengketa Sampai MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (Foto by Fathur)

Nirmedia – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang akan mengupayakan agar tidak ada sengketa yang masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut, segala permasalahan sengketa di Pilkada mendatang bisa diselesaikan di ranah KPUD masing-masing kabupaten/kota atau paling tinggi hingga tingkat provinsi.

banner 728x250

“Saya berharap sama seperti penyelenggaraan Pileg tidak ada permasalahan yang masuk ke MK,”terangnya Sabtu (14/9/2024).

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan agar dapat mengefisiensi waktu penyelenggaraan Pilkada.

“Tujuannya adalah efisiensi waktu, saya tekanan kembali harapannya adalah pada saat ada permasalahan bisa diselesaikan di masing-masing KPUD kabupaten/kota hingga provinsi,” pungkasnya. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250