Keponakan Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Palsukan Sertifikat Rumah Rp 2,8 M

Ket Foto: ilustrasi AI sertifikat hak milik

Denpasar – Kepercayaan dalam hubungan keluarga berujung prahara hukum di Bali. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani, ke Polda Bali. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan aset senilai miliaran rupiah.

Kasus ini resmi bergulir setelah terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 Mei 2026. Terlapor dibidik dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 728x250

Berdasarkan laporan di Polda Bali, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024. Saat itu, pelapor menitipkan sejumlah aset kepada terlapor berupa tiga unit rumah yang tersebar di Bali, Tangerang, dan Bandar Lampung, serta satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2024.

Pelapor mengklaim seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana pribadinya. Namun, karena pelapor berstatus Warga Negara Asing (WNA), kepemilikan sertifikat di atas namakan Wenika Agoes Oktaviani atas dasar hubungan keluarga dan kepercayaan.

Petaka muncul pada 9 November 2024. Terlapor diduga membuat laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Padahal, menurut pelapor, sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang. Dokumen penting itu justru berada di bawah penguasaan pelapor sesuai dengan perjanjian penitipan yang telah disepakati sebelumnya.

Surat tanda laporan kehilangan yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024 itu, diduga digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat pengganti.

Alhasil, rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung tersebut diduga telah beralih kepemilikan dan dijual kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 171.000 dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Pelapor juga membeberkan bahwa keponakannya itu tidak pernah tinggal maupun mengurus vila yang menjadi objek sengketa. Keberadaan terlapor disebut hanya ada saat proses pembayaran dan pengurusan dokumen di hadapan notaris. Pelapor bahkan menduga isi vila dan kendaraan yang dititipkan turut berpindah tangan tanpa izin.

Keterangan dari sumber bernama Agung menyebutkan, proses pengurusan sertifikat tersebut dilakukan melalui kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan, SH di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung. Namun, pernyataan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-ihak terkait.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penerbitan laporan kehilangan oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut sumber, laporan kehilangan sertifikat yang sama sebelumnya sempat diajukan di Bali namun ditolak. Anehnya, laporan tersebut justru gol di Polresta Bandar Lampung.

Sumber tersebut meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa proses penerbitan laporan kehilangan tersebut demi memastikan prosedur hukum berjalan semestinya.

“Ada apa dengan Polresta Bandar Lampung?” seloroh sumber tersebut mempertanyakan kejanggalan dokumen yang menjadi pemantik terbitnya sertifikat pengganti.

Hingga saat ini, proses hukum masih bergulir di Polda Bali. Mengingat belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh pihak yang terseret dalam perkara ini memiliki hak klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250