JAKARTA, nirmedia.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas peluncuran Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sistem pendataan kependudukan ini mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk.
Peluncuran Pemanfaatan Data Regsosek diresmikan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (20/6/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara, Deputi Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, Kepala Badan Pengawasan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Estiarty Haryani, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa Regsosek bertujuan untuk:
Melihat kesejahteraan masyarakat secara lebih detail
Menjadi rujukan perencanaan target dan program perlindungan sosial
Teguh menjelaskan bahwa Regsosek diperlukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
“Dengan Regsosek, diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia,” ujar Teguh.
Kemendagri berperan penting dalam pelaksanaan Regsosek, salah satunya melalui pemadanan data. Hingga Februari 2024, dari 232.474.312 data penduduk, sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen telah padan.
Pemanfaatan Data Regsosek untuk Pembangunan Daerah
Teguh menekankan bahwa Kemendagri akan terus mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah.
“Dengan pemanfaatan data Regsosek, Pemda dapat menghadapi berbagai isu-isu strategis yang ada di wilayah masing-masing dengan lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah,” jelas Teguh.
Data Regsosek akan digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan akurasi program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). SIPD juga mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Kemendagri telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung implementasi Regsosek di daerah. Selain itu, Kemendagri juga bekerja sama dengan Bappenas untuk mengintegrasikan aplikasi SEPAKAT Bappenas dengan SIPD RI.
“SEPAKAT Bappenas digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan sebagai data dasar dalam Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Teguh.
Peluncuran Pemanfaatan Data Regsosek diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan.(An/nir).