Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (6/12/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.
Klasifikasi perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan meliputi perjudian, kesehatan, pencurian, perlindungan anak, dan narkotika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu seberat 192,79 gram bruto atau 27,56 gram netto
Narkotika jenis ganja seberat 10 gram bruto atau 0,78 gram netto
Pil koplo sebanyak 1.414 butir
Barang bukti elektronik berupa 4 buah handphone dan 3 buah timbangan digital
Barang bukti lainnya sebanyak 122 buah
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jembrana untuk mencegah peredaran barang bukti tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam penegakan hukum,” ujar Meyke.







