DENPASAR, nirmedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Oktober 2023 hingga Juni 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kejari Denpasar, Rabu (5/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi MH, menyebut pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut pemusnahan tersebut meliputi beberapa berkas serta barang bukti kejahatan lainnya, di antaranya Narkotika, BBM Oplosan, Obat tanpa ijin edar yang jelas, serta beberapa berkas intelijen.
“Berkas dan barang bukti tersebut akan dimusnahkan di hadapan pihak-pihak terkait seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, BNN Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, serta beberapa instansi terkait,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan kali ini, di antaranya:
Narkotika Jenis Sabu seberat 3.472,18 Gram
Ekstasi seberat 7.333 Gram
Ganja sebanyak 28.750,92 Gram
Obat-obatan sebanyak 26.176 Butir
Pil Koplo sebanyak 19.777 Butir
Tembakau Sintetis 111,25 Gram
BBM Oplosan sebanyak 5 Liter
Berbagai barang elektronik sitaan berupa HP dan beberapa peralatan lainnya
Berbagai macam Senjata Tajam yang disita dari warga binaan
Beberapa barang bukti kejahatan lainnya
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen Kejari Denpasar dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Denpasar.
Kejari Denpasar berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Df/nir).







