Kasus KDRT di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice, Gara-gara Salah Paham Soal Garam

Pihak Kejari bersama Para saksi, tersangka dan korban bersalaman usai penyerahan SKP2, Jumat (24/1/25). Sumber Foto : Hum Kejari

JEMBRANA, nirmedia.co – Kejaksaan Negeri Jembrana resmi menghentikan penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka I Made Darmawan pada Jumat (24/1). Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyerahkan SKP2 tersebut didampingi oleh Jaksa Fasilitator Miranda Widyawati dan Selma Nabillah Perkara ini dihentikan setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

banner 728x250

Kasus bermula dari percekcokan antara I Made Darmawan dan istrinya, Ni Luh Gede Sriniasih, akibat salah paham terkait garam yang berserakan di lantai rumah. Sriniasih menduga garam tersebut digunakan untuk tujuan mistis, yang ditolak oleh tersangka.
Tersangka menjelaskan bahwa garam itu ditaburkan oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai upaya tradisional untuk menolak bala karena cucunya sedang sakit dan susah tidur.

Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh Sriniasih, yang kemudian memaki tersangka. Hal ini memicu kemarahan tersangka, yang berujung pada aksi kekerasan. Tersangka memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, serpihan genteng, serta sandal ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di pipi kiri, mata kiri, dan lengan atas.

Menurut Wayan Adi Pranata, penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tokoh masyarakat dan keluarga korban merespons positif langkah ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin kasus dilanjutkan ke persidangan.

“Proses ini memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sekaligus memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri,” kata Adi Pranata.

Tersangka dan korban telah menandatangani kesepakatan damai. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan keluarga korban menyatakan menerima perdamaian ini dengan baik.

“Dengan adanya langkah ini, Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan komitmennya untuk menerapkan keadilan restoratif guna memberikan solusi yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” imbuh Adi Pranata.(sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250