Kabar tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK meyakini bahwa bukti yang dipegang mampu mengungkap dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif itu.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku. Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan
Ali bilang komisi antitasuah tentu menghargai permohonan itu sebagai proses kontrol. Tapi, Majelis Hakim PN Jaksel diyakini akan menolak pengajuan praperafilan itu.
“Kami optimis,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebut gugatan diajukan Lukas pada Rabu, 29 Maret. Upaya hukum ini sudah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.