Jembrana – Persoalan jaringan utilitas yang belum tertata menjadi salah satu perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana. Melalui rapat kerja, Komisi III mendorong agar pemerintah daerah segera memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pembangunan, pemasangan, pengelolaan hingga pengawasan berbagai jaringan utilitas di wilayah Jembrana.
Rapat kerja Komisi III tersebut dilaksanakan pada Kamis, (10/9/2026), pukul 09.00 Wita, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST.
Sejumlah perangkat daerah hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana serta para camat se-Kabupaten Jembrana.
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Ranperda ini diharapkan nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan dan penempatan jaringan utilitas agar lebih terencana.
Komisi III memandang kebutuhan terhadap aturan tersebut semakin penting seiring berkembangnya jaringan telekomunikasi dan internet. Pertumbuhan jaringan kabel, kabel optik, WiFi serta berbagai sarana pendukung telekomunikasi harus diimbangi dengan sistem penataan yang jelas.
Tanpa pengaturan yang terintegrasi, pembangunan jaringan berpotensi dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing penyelenggara. Kondisi tersebut dapat menyebabkan munculnya banyak tiang dan kabel pada ruang yang sama, termasuk kabel yang melintang maupun pemasangan yang kurang memperhatikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan.
Karena itu, Komisi III mendorong agar konsep jaringan utilitas terpadu tidak hanya menjadi gagasan dalam regulasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara bertahap di lapangan.
Penataan kabel dinilai bukan sekadar persoalan memperindah kawasan. Keberadaan kabel dan tiang yang tidak tertata juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat serta kepastian mengenai legalitas pemasangannya.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat mekanisme pengawasan. Setiap penyelenggara yang akan memasang jaringan harus memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Koordinasi antarperangkat daerah menjadi salah satu kunci dalam penerapan aturan tersebut. Dinas teknis, Dinas Perizinan, Diskominfo, pemerintah kecamatan, desa maupun kelurahan perlu memiliki pola kerja yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan.
Persoalan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian. Ketika ditemukan kabel atau tiang yang dianggap mengganggu, laporan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui siapa pemilik atau penyelenggara jaringan sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.
Dari sisi regulasi, Komisi III mengingatkan agar Ranperda yang sedang disiapkan benar-benar diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi Ranperda juga perlu dicermati kembali bersama Naskah Akademik. Jangan sampai terdapat ketidaksesuaian antara konsep yang tertulis dengan kondisi teknis yang nantinya dihadapi pemerintah maupun penyelenggara jaringan di lapangan.
Ketentuan mengenai perizinan menjadi salah satu bagian yang membutuhkan perhatian khusus. Perubahan regulasi nasional membuat sistem perizinan jaringan utilitas juga harus disesuaikan.
Dalam pembahasan disebutkan perlunya memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perizinan berusaha. Penyesuaian tersebut penting agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Komisi III juga melihat bahwa penerapan jaringan utilitas terpadu membutuhkan perencanaan jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Jembrana dinilai perlu memikirkan master plan atau rencana induk jaringan utilitas sebagai pedoman pengembangan jaringan pada masa mendatang.
Dengan adanya rencana induk, pembangunan utilitas diharapkan tidak dilakukan secara sporadis. Penempatan jaringan baru dapat diarahkan berdasarkan rencana kawasan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Konsep utilitas bawah tanah juga menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji. Namun, penerapannya tidak dapat disamaratakan pada seluruh wilayah karena kondisi geografis dan teknis setiap lokasi berbeda.
Pada kawasan tertentu, jaringan bawah tanah mungkin dapat diterapkan. Sementara pada lokasi lain, kondisi teknis seperti jembatan, keterbatasan ruang atau karakteristik infrastruktur yang sudah ada dapat menjadi pertimbangan tersendiri.
Oleh sebab itu, Komisi III mendorong agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menentukan satu model tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Studi banding atau kajian ke daerah yang telah berhasil menerapkan sistem jaringan utilitas terpadu dinilai dapat memberikan gambaran mengenai model yang paling sesuai untuk Jembrana.
Daerah yang telah menerapkan utilitas bawah tanah maupun sistem infrastruktur bersama dapat menjadi rujukan, terutama mengenai pola kelembagaan, mekanisme perizinan, pembiayaan, pengelolaan dan hubungan kerja sama dengan penyelenggara jaringan.
Tidak kalah penting, Komisi III juga membuka ruang pembahasan mengenai keterlibatan pihak swasta atau investor.
Pembangunan jaringan utilitas terpadu tentunya membutuhkan biaya. Jika seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBD, kemampuan pemerintah daerah dapat menjadi salah satu faktor pembatas dalam percepatan pembangunan.
Karena itu, peluang kerja sama dengan investor perlu dikaji secara hati-hati. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pola kerja sama yang memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat sekaligus memiliki kontribusi terhadap daerah.
Skema tersebut harus disusun secara transparan dan memberikan kepastian mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Aspek penguasaan aset, pemanfaatan jaringan, pemeliharaan, tarif maupun kontribusi kepada daerah juga perlu dihitung secara matang.
Komisi III melihat jaringan utilitas berpotensi dikembangkan bukan hanya sebagai infrastruktur pendukung telekomunikasi, tetapi juga menjadi salah satu sumber manfaat ekonomi apabila pengelolaannya memiliki sistem yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas. Jangan sampai kerja sama pembangunan jaringan justru menimbulkan beban baru atau mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan komunikasi.
Pembahasan juga menyentuh persoalan relokasi apabila jaringan utilitas berada pada lokasi yang kemudian dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam kondisi seperti itu, perlu ada ketentuan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pemindahan jaringan serta bagaimana mekanisme pembiayaannya.
Kejelasan aturan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan ketika pembangunan infrastruktur publik membutuhkan ruang yang sebelumnya telah digunakan untuk utilitas.
Selain jaringan telekomunikasi, konsep utilitas terpadu juga perlu mempertimbangkan keberadaan jaringan lainnya. Penataan idealnya dilakukan dengan melihat seluruh infrastruktur yang memanfaatkan ruang publik sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih efisien.
Komisi III juga mendorong adanya konsep infrastruktur bersama. Dengan sistem tersebut, penyelenggara tidak harus membangun tiang dan jalur masing-masing apabila fasilitas bersama telah tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis.
Penerapan infrastruktur bersama dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah tiang serta kabel yang berada di ruang publik.
Namun, untuk mewujudkannya diperlukan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara jaringan. Karena itu, komunikasi dengan perusahaan telekomunikasi dan pihak terkait perlu dilakukan sejak tahap penyusunan regulasi.
Masukan dari penyelenggara jaringan juga diperlukan agar aturan yang dibuat tidak hanya ideal secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara teknis.
Komisi III berpandangan bahwa regulasi yang baik harus mampu menjawab kondisi nyata di lapangan. Aturan harus memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam hal terjadi kerusakan jaringan yang mengancam keselamatan atau mengganggu pelayanan publik, mekanisme penanganan keadaan darurat juga perlu mendapatkan tempat dalam regulasi.
Perbaikan jaringan dalam kondisi tertentu tidak selalu dapat menunggu proses administrasi normal. Karena itu, perlu terdapat mekanisme penanganan cepat dengan tetap disertai kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu membutuhkan kajian yang cukup luas.
Tidak hanya mengatur keberadaan kabel dan tiang, regulasi nantinya diharapkan mampu mengatur keseluruhan siklus jaringan, mulai dari perencanaan, pembangunan, perizinan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, relokasi hingga penertiban.
Komisi III juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini penting karena sebagian jaringan utilitas berada pada wilayah permukiman dan jalan lingkungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Pemerintah desa dan kelurahan dapat berperan dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan mengenai jaringan yang bermasalah di wilayah masing-masing.
Dengan pola koordinasi yang lebih terstruktur, persoalan jaringan yang muncul di masyarakat dapat segera diketahui dan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST, menempatkan pembahasan Ranperda ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penataan utilitas yang lebih baik di Jembrana.
Menurut arah pembahasan Komisi III, regulasi tersebut nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan perkembangan teknologi komunikasi dengan kepentingan tata ruang, keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Komisi III juga mendorong agar proses penyusunan Ranperda dilakukan secara terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Setelah materi diperbaiki, dokumen tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Perda yang nantinya disusun secara matang, pemerintah Kabupaten Jembrana diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengendalikan pertumbuhan jaringan utilitas.
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kabel dan tiang yang sudah ada, tetapi juga mencegah munculnya persoalan serupa ketika pembangunan jaringan baru dilakukan.
Bagi masyarakat, sistem jaringan utilitas yang lebih tertata diharapkan memberikan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Sementara bagi penyelenggara jaringan, aturan yang jelas dapat memberikan kepastian dalam melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur.
Pada akhirnya, Komisi III DPRD Jembrana mendorong agar penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu dilakukan secara serius, dengan memperhatikan aspek hukum, teknis, tata ruang, pelayanan publik, pembiayaan serta keberlanjutan.
Kajian terhadap daerah lain, kemungkinan penggunaan utilitas bawah tanah, penerapan infrastruktur bersama hingga peluang kerja sama dengan investor menjadi sejumlah bahan yang dapat dipertimbangkan sebelum Jembrana menentukan model penataan yang paling tepat.
Melalui regulasi dan sistem pengelolaan yang terintegrasi, jaringan utilitas di Kabupaten Jembrana diharapkan dapat berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan, estetika kawasan maupun kepentingan tata ruang daerah. (%)







