Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Data Kependudukan Laksanakan Kewajiban

Nirmedia

Ket Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi.(dok dukcapil).
banner 120x600

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, meminta lembaga pengguna data kependudukan untuk memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan berlaku.

Hal tersebut disampaikan Teguh Setyabudi pada Rapat Evaluasi Pelaporan Lembaga Pengguna Data Kependudukan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

banner 728x250

“Lembaga pengguna diharapkan dapat memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan berlaku dalam tata laksana pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Selain itu, pihak Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) juga harus berperan aktif, saling berkoordinasi, menghimbau dan mengingatkan kewajiban melaporkan data balikan kepada lembaga pengguna,” kata Teguh Setyabudi.

Teguh Setyabudi menjelaskan, kewajiban lembaga pengguna antara lain menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan tersebut harus memuat informasi data kependudukan yang diakses, pemanfaatan data kependudukan, dan data balikan yang diperoleh.

“Reverse data inilah bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang dimanfaatkan lembaga pengguna. Bagi Dukcapil, data balikan akan memperkaya dan menambah akurasi data kependudukan,” jelas Teguh Setyabudi.

Lebih lanjut, Teguh Setyabudi juga mengingatkan lembaga pengguna untuk mematuhi sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan jika tidak memenuhi kewajibannya.

“Sanksi yang akan diberikan kepada lembaga pengguna yang tidak memenuhi kewajibannya antara lain teguran tertulis, penghentian sementara hak akses, dan pencabutan hak akses,” tegas Teguh Setyabudi.

Sementara itu, Direktur IDKN Kemendagri, Muhammad Farid, menyatakan rapat evaluasi ini penting untuk membangun kerja sama yang lebih kuat antara Ditjen Dukcapil dan lembaga pengguna data kependudukan.

“Harapan kami dengan rapat ini lembaga pengguna lebih memahami kewajiban, sanksi, dan format laporan pemanfaatan data, serta menciptakan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan pengguna,” kata Muhammad Farid.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250