Dukcapil Dorong Percepatan Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Maros

Rapat asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bersama Tim IDKD Ditjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil Kabupaten Maros. (Foto: Dok. Dit. IDKD).

MAROS, SULAWESI SELATAN, nirmedia.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendorong percepatan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan dalam rapat asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bersama Tim Integrasi Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil Kabupaten Maros, Senin (20/5/2024).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maros, Noeralim, menjelaskan bahwa asistensi dan supervisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemanfaatan data kependudukan dan pembinaan pada organisasi perangkat daerah di Maros.

banner 728x250

“Kami ingin meningkatkan kualitas pengelolaan pemanfaatan data kependudukan dan pembinaan pada organisasi perangkat daerah di Maros,” kata Noeralim yang baru menjabat sejak Januari 2024.

Ditjen Dukcapil menugaskan Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Mohammad Priyono, Ketua Tim Wilayah 1, AA Azhari, dan Wakil Ketua Tim Wilayah 2, Muhammad Muliyadi serta Tim Direktorat IDKD untuk memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Mohammad Priyono menekankan pentingnya menjaga keamanan dalam pemanfaatan data kependudukan. Ia mengingatkan seluruh pegawai Dukcapil Maros untuk mematuhi regulasi yang berkaitan dengan keamanan data, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Penting bagi kita mempedomani regulasi yang berkaitan menjaga keamanan data kependudukan dalam pemanfaatannya termasuk regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Priyono.

Lebih lanjut, AA Azhari menyampaikan perihal monitoring akses pada aplikasi Datawarehouse. Ia menekankan pentingnya pengecekan kembali User ID yang diajukan untuk memastikan hanya pegawai Dukcapil yang masih aktif dan berwenang yang memiliki akses ke pemanfaatan data tersebut.

“Hal ini penting untuk memastikan hanya pegawai dukcapil yang masih aktif dan berwenang yang memiliki akses ke pemanfaatan data tersebut,” kata Azhari.

Sementara itu, Muhammad Muliyadi menambahkan pentingnya laporan dan data balikan sebagai kewajiban bersama yang telah ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Sama. Ia mengatakan bahwa laporan yang baik akan membantu dalam evaluasi dan pengembangan sistem yang ada.

“Laporan yang baik akan membantu dalam evaluasi dan pengembangan sistem yang ada,” kata Muliyadi.

Kadis Noeralim berharap dengan asistensi dan supervisi ini, pihaknya dapat meningkatkan pemanfaatan data kependudukan dengan lebih baik. Ia yakin bahwa hal ini akan mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.

“Dampaknya ke depan tentu bakal mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros,” kata Noeralim.(arf/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250