Ponorogo – Achmad Romadhoni sebagai owner Prabu Motor melalui kuasa hukumnya, Herli Sutarso, SH, MH, resmi melaporkan Muhammad Nur Wakid kontraktor asal Madiun ke Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (25/2/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Dalam jumpa pers Herli menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah kliennya mengetahui adanya pernyataan Nur Wakit di salah satu media online dan media sosial TikTok. Dalam pernyataannya, Nur Wakit mengungkap adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp 800 juta yang belum terbayar dari Prabu Motor. Selain itu, ia juga menyinggung soal perizinan serta penjualan mobil pick-up miliknya yang diduga dilakukan tanpa persetujuan.
“Pernyataan Nur Wakit di media mengandung unsur pencemaran nama baik karena faktanya mobil tersebut telah dijual secara resmi kepada pihak Prabu Motor. Terkait klaim tunggakan Rp 800 juta juga tidak benar, karena Nur Wakit telah melakukan wanprestasi selama lebih dari satu tahun,” ujar Herli.
Menurutnya, kontrak kerja antara Prabu Motor dan Nur Wakit bernilai Rp 6 miliar dengan Surat Kontrak Terpisah (SKT) yang berbeda-beda. Namun, dalam pelaksanaannya, Nur Wakit disebut tidak menyelesaikan sekitar 10 persen pekerjaan selama lebih dari satu tahun tanpa alasan yang jelas. Padahal, dalam kesepakatan, keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak per hari.
“Jika dihitung, denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 16 juta per hari. Dalam setahun sudah berapa? Tapi justru dia yang koar-koar di media, seolah-olah kami yang salah. Padahal, kami sudah berupaya untuk berkoordinasi, tetapi pihaknya menghindar,” tambahnya.
Terkait penjualan mobil pick-up SS tahun 1995 milik Nur Wakit, Herli menegaskan bahwa kendaraan tersebut memang telah dijual secara resmi kepada Prabu Motor. Sebelumnya, mobil tersebut dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp 17 juta dengan kesepakatan bahwa utang tersebut akan dipotong dari pencairan progres proyek. Namun, dua hari setelah pinjaman diberikan, Nur Wakit mengklaim bahwa mobilnya telah diposting dan dijual oleh pihak Prabu Motor seharga Rp 24 juta tanpa pemberitahuan kepadanya.
Nur Wakit pun menyatakan bahwa jika ia menjual sendiri mobil tersebut, harga jualnya bisa jauh lebih tinggi. “Informasi yang saya dapat, mobil itu terjual seharga Rp 24 juta. Padahal, kalau saya yang jual sendiri, pasti harganya lebih mahal,” katanya.
Herli menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial akibat pernyataan tersebut. Sebab, pemberitaan itu dinilai dapat mempengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Prabu Motor.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kami. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum agar diproses secara adil,” pungkasnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Ponorogo, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (!)







