JEMBRANA, nirmedia.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil meringkus dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Kedua pelaku, yang masih berusia 16 dan 15 tahun, ditangkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik Kadek Widarta di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Senin (2/9/2024).
Modus operandi kedua pelaku cukup licin. Mereka menargetkan sepeda motor yang diparkir tanpa kunci di sebuah kebun. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku membongkarnya menjadi beberapa bagian untuk kemudian dijual secara terpisah.
“Pelaku dengan cerdik membongkar motor curian untuk menghilangkan jejak. Bagian-bagian motor seperti knalpot, velg, dan komponen lainnya dijual secara terpisah,” ujar kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat pers release, Sabtu (14/9/2024).
Kejadian bermula saat anak korban meminjam sepeda motor dan memarkirnya di kebun tanpa mengunci stang. Peluang ini langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku memantau situasi dan melihat sepeda motor dalam kondisi mudah diambil,” tambah Endang.
Berkat kejelian petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sisa-sisa sepeda motor yang telah dibongkar, uang hasil penjualan, serta sepeda motor lain yang diduga digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







