Diminta Hentikan Aktifitas, Pengontrak Tanah Negara Berlindung di Ketiak Komnas PAN

Ket foto : Pembangunan tambak udang diatas tanah negara.
banner 120x600

Jembrana , nirmedia.co -;Kasus di kontrakannya tanah negara (TN) yang terletak di pesisir pantai Penyaringan, didekat muara sungai Bilukpoh, Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, oleh salah seorang oknum warga kepada investor asal Jakarta, sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh desa adat setempat.

Oknum warga setempat yang mengontrakan tanah negara tersebut dan pihak pengontrak, sebenarnya telah dipanggil oleh Bendesa Adat Penyaringan bersama Perbekel Penyaringan untuk dimintai klarifikasinya.

banner 728x250

Dalam pemanggilan di Kantor Desa Penyaringan beberapa waktu lalu, pihak pengontrak diminta untuk menghentikan pembangunan tambak udang tersebut. Karena prosesnya tidak melalui musyawarah serta tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa adat maupun desa dinas.

“Sebenarnya kami sudah pernah memanggil mereka (oknum warga dan investor) dan meminta untuk menghentikan pembangunannya. Tapi kenyataannya himbauan kami tidak digubris,” ujar Bendesa Adat Penyaringan I Nyoman Sumerta, Kamis (18/4/2024).

Karena pihak investor membandel, Sumerta mengatakan akan berkordinasi kembali dengan para pamucuk desa adat serta dengan Perbekel Penyaringan untuk menyikapi masalah ini.

Menurut Sumerta, tanah negara tersebut dikontrakan oleh salah seorang oknum warga kepada investor asal Jakarta, semata-mata untuk kepentingan pribadi. Desa adat menurutnya, memiliki keinginan untuk memohonkan tanah tersebut agar menjadi aset desa adat.

“Jika sudah menjadi aset desa adat, sudah barang tentu itu nanti untuk kepentingan krama desa adat,” tutupnya.

Sementara itu Lioe Robin, investor asal Jakarta yang mengontrak lahan tersebut dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru meminta wartawan untuk menghubungi seseorang yang diduga pimpinan dari LSM Komnas PAN. Diduga, investor ini sengaja berlindung dibawah LSM Kmnas PAN.

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Nediana, oknum warga Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana diketahui telah mengontrakan tanah negara kepada Lioe Robin, seorang investor asal Jakarta untuk usaha tambak udang.

Tanah negara seluas 50 are tersebut dikontrakan dengan nilai Tp 105 juta per tiga tahunnya. Perjanjian sewa kontrak dibuat berdua antara pihak yang mengontrakan dengan pihak pengontrak yang dikuatkan dengan keterlibatan dua orang saksi.

Warga meminta, pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah tersebut agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Mengingat warga sangat keberatan tanah negara tersebut diklaim oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. Harapan warga tanah negara tersebut dimohonkan menjadi aset desa adat.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250