Lampung Utara – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung timur, Lampung Utara, diduga tidak jelas dialokasikannya dan tidak terlaksana selama dua tahun terakhir, dari tahun 2021 sampai 2023, pada hari Senin (11/12/2023).
Perihal itu diberikan oleh seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menampilkan bukti 1 buah kwitansi yang dibuat pada tanggal 1 November 2022.
Kwitansi tersebut menjelaskan bahwa ada dana titipan senilai Rp100 juta diberikan kepada kepala desa, Taufik.
Dana tersebut tidak pasti dialokasikan untuk apa kegunaannya hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi warga Desa Penagan Ratu.
Menurut narasumber tersebut, total dana Bumdes Desa Penagan Ratu adalah Rp375 juta. Namun, hingga saat ini, Bumdes tersebut tidak berjalan.
“Saya bertanya-tanya, dana Bumdes sebanyak itu tidak berjalan. Padahal, Bumdes ini bisa menjadi sumber pendapatan desa,” kata narasumber tersebut.
Ia memohon supaya pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Penagan Ratu tersebut.
Pihak media hendak menuntut konfirmasi dari Taufik sebagai kepala desa Panagan Ratu melalu telephone pada nomor 08136702** meskipun tidak kunjung di angkat oleh kepala desa maka sampai saat ini belum ada respon dari kepala desa terkait.







