Puluhan Mahasiswa itu mendatangi Kampus Stikes Nusantara untuk mempertanyakan nasib mereka setelah kampus tak kunjung menepati sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2023.
Meski begitu, tak ada satupun pimpinan kampus yang hadir untuk mendengar tuntutan para mahasiswa.
Menurut salah seorang mahasiswa, Teofilo Basilio Pinto, jurusan S1 Keperawatan angkatan 2019, dirinya mengaku tak kunjung diwisuda meski telah menyelesaikan segala administrasi dan tugas akhir sejak Agustus 2023 lalu.
“Kami sebagai mahasiswa intinya meminta Kampus Stikes Nusantara segera menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari sanksi pelanggaran itu agar sesegera mungkin melakukan wisuda, supaya nasib kami ini ada kejelasan” ungkap Teofilo
Tidak hanya mahasiswa, Alumni dari kampus tersebut juga turut mendatangi sekolah kesehatan di NTT-Kupang itu.
Salah satu alumni Stikes Nusantara, Albert Tule, yang juga merupakan anggota Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila, Provinsi Nusa Tenggara Timur(MPW PP NTT) menyebut tidak diwisudanya para mahasiswa ini terkait dengan adanya sanksi administrasi yang sedang dihadapi oleh Stikes Nusantara.
“Kami tentunya berharap dari pihak kampus Stikes Nusantara segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada agar memberikan kepastian bagi para mahasiswa, kasian mereka ini para mahasiswa, bagaimana dengan status mereka, sementara apa yang .menjadi tugas dan kewajiban telah mereka penuhi, nah sekarang tinggal dari pihak kampus harus berkomitmen penuhi juga hal mereka” tegas Albert Tule.
Sebelumnya Kampus yang berlokasi di Kota Kupang NTT itu terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran salah satunya adalah 25 data mahasiswa dengan tanggal awal masuk kuliah janggal, yakni tanggal masuk yang tidak sesuai dengan data awal semester masuk.
Seperti tanggal awal masuk pada tahun 2109, atau tanggal masuk lebih awal dari semester masuk, atau tanggal masuk jauh lebih muda dibanding semester masuk. Tidak dapat ditunjukkan formulir pendaftaran dan bukti-bukti rekam jejak mereka di STIKES Nusantara,” demikian bunyi salah satu poin pelanggaran dalam sebuah surat dari Kemendikbudristek yang salinannya diperoleh media. (*)