Sebuah unggahan di media sosial X viral karena mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan KTP.
Dalam unggahan pada akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023), terlihat tangkapan layar di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.
Tampak dalam tangkapan layar tersebut, seorang warganet mengaku bisa mencairkan pinjaman online menggunakan KTP orang lain.
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.
Melansir dari KOMPAS TV, Selasa (10/10/2023), terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi.
Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut beberapa cara mengamankan KTP agar tidak disalahgunakan:
1. Scan KTP dengan watermark
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital maupun ditulis tangan.
Adapun isi watermark tersebut setidaknya memuat keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
2. Jangan asal mengunggah foto KTP
KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia.
Oleh karena itu, jangan sembarangan mengunggah foto KTP di dunia maya.
Apabila ada aplikasi yang meminta foto KTP, maka pastikan terlebih dahulu aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna.
3. Cek SLIK OJK secara berkala
Masyarakat diimbau untuk mengecek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala.
Hal itu tetap harus dilakukan meskipun tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.
Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Melalui SLIK, masyarakat dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data dirinya sebagai debitur atau tidak.
4. Hindari klik link sembarangan
Jangan asal klik link yang diterima dari WhatsApp/SMS/e-mail dari orang yang tidak dikenal.
Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam, ataupun penipuan online.
5. Abaikan tautan yang mencurigakan
Apabila menerima tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan, maka sebaiknya diabaikan saja.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya, masyarakat juga diimbau agar selalu menggunakan perangkat lunak yang asli.
Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan menyebut langkah tersebut merupakan salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.
Selain itu, ia juga meminta untuk menggunakan anti-virus yang selalu update.
Pasalnya, link tersebut biasanya akan memberikan akses penuh terhadap akun dan perangkat digital sehingga dapat diakses oleh pengirim link.







