Babinsa Numfor Gagalkan Penangkapan Teripang dan Lumba-Lumba Menggunakan Kompresor

GAGALKAN: Babinsa Koramil 1708-05/Numfor, Sertu Julianus Nusmesse gagalkan penangkapan teripang dan ikan lumba-lumba mengunakan mesin kompresor di Pantai Kampung Syoribo, Distrik Poiru, Biak Numfor, Senin (22/9/2025). (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)
banner 120x600

NUMFOR – Lima orang nelayan penangkap ikan dan teripang digagalkan oleh Babinsa Koramil 1708-05/Numfor, Sertu Julianus Nusmesse saat melakukan aktivitas menyelam menggunakan alat kompresor di Pantai Kampung Syoribo, Distrik Poiru, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (22/9/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyelaman menggunakan kompresor tanpa izin.

banner 728x250

Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Bamuskam Kampung Syoribo, Carles Ucok Sarwa serta Bamuskam Kampung Koryakam, Nikolaus Baransano. Bersama-sama mereka menuju lokasi dan langsung mengamankan kelima nelayan tersebut.

Babinsa Sertu Julianur Nurmesse dan warga meninjau perahu nelayan dan gagalkan penangkapan ikan lumba-lumba dan teripang gunakan kompresor. (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Babinsa menemukan barang bukti berupa satu unit kompresor, hasil tangkapan teripang, serta satu ekor ikan lumba-lumba yang turut diamankan.

Selanjutnya, persoalan ini dibawa ke balai kampung untuk diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan masyarakat, pemerintah kampung, serta pihak gereja. Babinsa hadir sebagai mediator agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan mufakat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengingatkan kembali bahwa kelompok nelayan yang dipimpin oleh Joko Wanma sebelumnya sudah pernah ditegur terkait penggunaan kompresor untuk menangkap ikan. Bahkan dalam kesepakatan sebelumnya, disepakati bahwa apabila masih kedapatan melakukan hal yang sama, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Babinsa Koramil 1708-05/Numfor Sertu Julianus Nusmesse bersama Pemerintah Kampung Syoribo, para nelayan, warga, dan pihak gereja mengadakan musyawarah membahas permasalahan penangkapan ikan, yang diselesaikan secara kekeluargaan. (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Musyawarah kampung memutuskan untuk melepaskan kembali ikan lumba-lumba ke laut serta menjatuhkan denda kepada kelompok nelayan tersebut. Hasil denda nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan gereja, khususnya persekutuan bapak-bapak di Jemaat GKI Kampung Syoribo.

Dalam kesempatan itu, Sertu Julianus Nusmesse juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menggunakan kompresor untuk menyelam.

Ia menjelaskan, selain melanggar aturan, penggunaan kompresor berisiko besar bagi kesehatan, terutama dapat mengganggu pernapasan dan jantung penyelam.

Ikan lumba-lumba yang ditangkap nelayan dilepaskan kembali ke laut. (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

“Masyarakat silakan mencari ikan, tapi gunakanlah cara yang benar dan aman. Jangan menggunakan kompresor, apalagi sampai menangkap ikan yang dilindungi undang-undang,” tegas Babinsa.

Sertu Julianus Nusmesse juga menambahkan bahwa keberadaannya di tengah masyarakat, adalah untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah praktik ilegal di laut, seperti penggunaan bom ikan yang dapat merusak ekosistem.

“Syukurlah kali ini hanya ditemukan penggunaan kompresor. Saya berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan keselamatan maupun merusak laut,” ucap Babinsa Sertu Julianus.

Dengan adanya tindakan tegas dan musyawarah bersama ini, diharapkan masyarakat pesisir semakin sadar pentingnya menjaga kelestarian laut serta menaati aturan demi kebaikan bersama.

 

*Kita Sayang Alam, Kita Jaga Alam, Alam Sayang Kita*.

 

Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250