Lapor Pak..! Penebangan Kayu Liar Terjadi di Jembrana, Diduga di Kawasan Hutan Lindung

Ket Foto: Kondisi hutan di kawasan Banjar Sari Kuning, Desa Melaya, kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana, Bali.

Negara – Warga Banjar Sari Kuning, Desa Melaya resah, pasalnya di desa mereka marak terjadi penebangan kayu di kawasan hutan lindung, bahkan warga menilai pihak kehutanan tutup mata dengan penebangan liar tersebut, mirisnya lagi penebangan liar itu diduga dilakukan oleh warga dari desa tetangga.

Perbekel Tukadaya, I Made Budi Utama, membenarkan adanya penebangan kayu tersebut. Dirnya mengaku sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan untuk memindaklanjuti laporan warga, namun penebangan kayu masih terjadi.

banner 728x250

“Ada laporan memang dari warga, dan kami berharap jika tindakan ini (penebangan pohon) memang betul-betul salah dan melanggar hukum agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan, tindakan penebangan kayu ini memang sudah terjadi lebih dari satu bulan, dan memang banyak warga tetangga yang melakukan aksi penebangan ini. “Kebanyakan warga dari desa sebelah, warga kami ada tetapi tidak banyak,” kata Budi.

Dirinya juga menjelaskan, jika memang petugas serius untuk menindak atas kejadian ini sangat gampang, lantaran lahan yang pohonnya ini ditebang sudah di petak-petakan dan memang sudah pemiliknya, bahkan sudah ditanami tanaman lain seperti pohon pisang.

“Datang ke lokasi, dan tanyakan siapa pemiliknya, seluruh warga mengetahui. Sudah menjadi kebiasaan orang menebang kayu,” ujar Budi.

Sementara, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto mengaku sudah mendengar adanya penebangan kayu di hutan. Namun, dirjnya masih akan melakukan pengecekan apakah memang benar terjadi di wilayah hutan lindung.

“Kami sudah menerima ada informasi tersebut, saya masih mengecek kebenarannya. Tidak bisa langsung kita tindak. Harus dipastikan kembali,” kata Agus terpisah.

Agus Sugiyanto juga mengatakan bahwa penebangan kayu di hutan lindung merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penyelidikan jika memang penebangan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Agus juga menghimbau untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan, karena hutan merupakan sumber dari segala sumber yang sudah seharusnya kita jaga bersama,”tandasnya.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250