Jembrana – Masa depan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana serta arah penggunaan anggaran pembangunan Kabupaten Jembrana tahun 2027 menjadi dua persoalan penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna II DPRD Jembrana, Selasa (3/11/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana tersebut, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas berbagai catatan dan masukan lima fraksi dewan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu APBD Tahun Anggaran 2027 dan pembubaran Perumda Tribhuwana.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Dari 35 anggota dewan, tercatat 33 orang hadir, termasuk tiga unsur pimpinan. Dua anggota lainnya tidak mengikuti sidang karena izin.
Kehadiran tersebut memenuhi persyaratan kuorum sebagaimana ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Sebelum memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif, Ketua DPRD mengingatkan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan masing-masing pada rapat sebelumnya.
Ni Made Sri Sutharmi kemudian mempersilakan Wakil Bupati Jembrana menyampaikan jawaban Bupati terhadap seluruh pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Kebangkitan Persatuan.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa materi jawaban pemerintah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh anggota dewan. Apabila masih ditemukan persoalan yang membutuhkan penjelasan, pembahasannya dapat dilanjutkan melalui rapat kerja.
“Apabila dalam tanggapan dan/atau jawaban Bupati tadi masih ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan, kami persilakan untuk mengkonsultasikan kembali melalui Rapat Kerja, sebelum Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan,” demikian arahan Ni Made Sri Sutharmi dalam persidangan.
Investasi Rp5 Miliar, Perumda Tribhuwana Diusulkan Dibubarkan
Salah satu penjelasan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah alasan pemerintah daerah mengajukan pembubaran Perumda Tribhuwana.
Dalam jawaban tertulis Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, pemerintah menjelaskan bahwa rencana tersebut didasarkan pada hasil analisis investasi oleh Kantor Akuntan Publik. Kajian itu menghasilkan Profitability Index 0,0473 dan Internal Rate of Return (IRR) minus 70,57 persen.
Hasil tersebut menunjukkan investasi perusahaan dinilai tidak layak secara ekonomis. Pemerintah berpandangan, kondisi itu perlu ditangani agar tidak menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
Persoalan modal menjadi salah satu hal yang turut mendapat perhatian. Total penyertaan modal Pemkab Jembrana kepada Perumda Tribhuwana tercatat sebesar Rp5 miliar. Dana tersebut berasal dari modal sebelumnya senilai Rp2,878 miliar dan tambahan penyertaan modal sekitar Rp2,122 miliar.
Pemerintah menegaskan, proses pembubaran tidak berarti menghilangkan tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan pada masa sebelumnya. Seluruh transaksi, penggunaan modal, aset, dan kewajiban akan ditelusuri serta diverifikasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah, tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Data perusahaan per 31 Agustus 2025 mencatat total aset mencapai Rp2.506.061.511,96. Dari jumlah tersebut, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp2.300.430.678,60.
Pemerintah menyatakan aset perusahaan akan diinventarisasi, diperiksa, dan diamankan. Kewajiban kepada pihak ketiga maupun hak karyawan dan direksi juga harus diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.
Setelah Ranperda pembubaran ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah akan menetapkan likuidator yang bertugas menangani penyelesaian seluruh aset dan kewajiban perusahaan. Pembiayaan proses tersebut diupayakan menggunakan kas maupun aset Perumda sehingga tidak otomatis menjadi beban APBD.
Pemkab juga membuka kemungkinan pemanfaatan sisa aset setelah likuidasi untuk kegiatan produktif, seperti mendukung UMKM dan pengembangan perekonomian lokal.
Pemerintah Bidik Peningkatan PAD dari Pengambengan
Pada pembahasan APBD 2027, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu perhatian pemerintah. Langkah yang disiapkan meliputi pembaruan data objek pajak dan retribusi, penerapan pembayaran digital, serta penguatan pengawasan penerimaan.
Potensi ekonomi kawasan Pengambengan juga akan dioptimalkan. Pemerintah sedang menyiapkan studi kelayakan mengenai pengembangan bisnis inti BUMD untuk mendukung kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengambengan.
Di sisi lain, sistem pembayaran retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan direncanakan menggunakan mekanisme elektronik atau e-retribusi. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan kontribusi kawasan perikanan terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah turut merespons masukan fraksi mengenai dukungan terhadap nelayan dan petani. Fasilitasi rekomendasi BBM bersubsidi, pupuk melalui sistem e-RDKK, serta bantuan alat dan mesin pertanian menjadi bagian dari program yang telah dan akan dilanjutkan.
Untuk kawasan Pengambengan, pemerintah juga mengupayakan pengembangan fasilitas penyediaan es dan tempat penyimpanan ikan guna menunjang aktivitas nelayan.
Sementara dalam sektor pertanian, pada 2026 telah dialokasikan penanganan 18 jaringan irigasi tersier serta sembilan jaringan irigasi perpompaan melalui sumur bor. Untuk tahun berikutnya, pemerintah telah mengusulkan penanganan 15 jaringan irigasi tersier kepada Pemerintah Pusat.
Pembiayaan Daerah dan Prioritas Pelayanan Publik
Dalam rancangan pembiayaan APBD 2027, pemerintah menyampaikan rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,98 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5,4 miliar. Dengan perhitungan tersebut, pembiayaan neto direncanakan mencapai Rp152,58 miliar.
Penggunaan SiLPA, menurut pemerintah, harus mempertimbangkan perhitungan yang sah, kewajiban daerah, hasil evaluasi, serta pemeriksaan keuangan. Belanja yang belum mendesak juga akan dikendalikan agar anggaran lebih diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Di bidang pendidikan, pemerintah berencana melanjutkan peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta memperkuat kompetensi tenaga pendidik. Program beasiswa bagi mahasiswa asal Jembrana dari keluarga kurang mampu juga menjadi perhatian.
Pada sektor kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, ketersediaan obat, pengembangan kemampuan tenaga kesehatan, serta pemenuhan fasilitas medis akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga mengupayakan dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan.
Penguatan usaha masyarakat turut menjadi bagian dari jawaban pemerintah. Sepanjang 2026, sebanyak 135 UMKM telah memperoleh fasilitasi berupa pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, penguatan merek, dan pemasaran digital.
Pemkab juga menyebut kerja sama dengan OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk membantu pelaku UMKM memperoleh akses permodalan, memperluas pemasaran, serta mengurus legalitas usaha dan produk.
Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Dilakukan Bertahap
Persoalan sampah juga mendapat tempat dalam jawaban pemerintah. Sejumlah langkah yang disampaikan meliputi optimalisasi mesin pengolahan RDF berkapasitas 5–10 ton per hari, revitalisasi TPS3R/TPST, serta pengaturan pengangkutan sampah organik dan anorganik.
Pemerintah turut mendorong pemilahan sampah dari sumbernya melalui edukasi di sekolah, sosialisasi masyarakat, serta gerakan Teba Tradisional dan Teba Modern yang melibatkan desa dan kelurahan.
Mengenai kondisi Sungai Pangkung Lampah di belakang pasar yang mengalami pendangkalan, pemerintah menjelaskan bahwa kewenangan penanganannya berada pada BWS Bali Penida. Karena itu, upaya normalisasi membutuhkan koordinasi dan persetujuan instansi berwenang tersebut.
Sementara untuk pemeliharaan penerangan jalan umum, pemerintah mengakui jumlah armada operasional yang tersedia masih terbatas. Penanganan kerusakan untuk sementara dilakukan dengan mengoptimalkan armada yang ada, terutama pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera.
Sejumlah usulan perbaikan jalan juga menjadi perhatian, di antaranya ruas Jalan Gunung Batur Gang 15 Loloan Timur, Jalan Gunung Rinjani Gang 2 Ketugtug, Jalan Gunung Batur Gang 9 dan 10 Ketugtug, serta Jalan Pahlawan Gang 1 dan 2 Kelurahan Pendem.
Selain itu, terdapat usulan penanganan drainase, gorong-gorong, dan rekonstruksi Jalan Khayangan di Desa Yeh Sumbul.
Pemerintah menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat seluruh kebutuhan infrastruktur belum dapat ditangani sekaligus. Penentuan prioritas akan mempertimbangkan tingkat kerusakan, urgensi, jumlah penerima manfaat, serta dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Penataan Kota Negara juga disebut tetap memperhatikan pemerataan pembangunan. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan kawasan perkotaan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kebutuhan infrastruktur di kecamatan dan wilayah lainnya.
DPRD Siapkan Pembahasan Lanjutan
Menanggapi berbagai materi yang disampaikan pemerintah, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa jawaban tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan anggota dewan.
Mekanisme rapat kerja masih terbuka apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi atau diperdalam sebelum kedua Ranperda memasuki pembicaraan tingkat II.
Pemerintah daerah sendiri berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar kuat, dapat diterapkan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, dua Ranperda tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan lanjutan sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat paripurna berikutnya. (%)







